KRjogja.com, YOGYA - Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung Kejati DIY untuk tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka NAA saja tetapi perlu didalami adanya keterlibatan pihak lain perkara yang menjerat Direktur PT Taru Martani ini.
"Terasa janggal jika hanya Kejati DIY berhenti pada tersangka NAA saja tidak menelusuri adanya keterlibatan pihak lain, karena umumnya jarang sekali pelaku korupsi itu tunggal apalagi korupsi dengan nilai kerugian yang besar. Perlu ditelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara ini", tutur Baharuddin Kamba selaku aktivis JCW (29/05/2024).
Kamba menuturkan, perkara ini menarik untuk dicermati secara seksama karena perkara ini semacam judi togel, karena tersangka NAA berharap uang kembali (untung) tetapi justru buntung.
Uang total Rp. 18,7 miliar yang seluruhnya berasal dari penyertaan modal APBD Provinsi DIY tetapi lenyap begitu saja.
"Hal tersebut sangat aneh, seperti orang taruhan main judi saja. Caranya, tersangka NAA melakukan investasi kontrak berjangka dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang tanpa melalui persetujuan dari RPUS", ungkapnya.
Kamba mengungkapkan, perlu ditelusuri pula apakah tersangka NAA hanya melakukan investasi derivatif ke PT MAF saja atau ke yang lain juga sebagai siasat untuk memperkaya diri sendiri atau orang sebagaimana pasal yang disangkakan kepada tersangka NAA.
"Ibarat orang main judi menang sekali tapi kalah seribu kali. Ya buntung bukan untung. Ini dibuktikan dengan tersangka NAA menarik keuntungan sebesar Rp. 8 miliar. Dari Rp 8 miliar itu Rp. 1 miliarnya diserahkan ke PT Taru Martani. Sementara Rp. 7 miliarnya digunakan tersangka NAA untuk melakukan investasi derivatif. Anehnya uang Rp. 18,7 miliar cuma tersisa Rp. 8 juta. Kemana sisa yang lainnya? ", jelasnya.
"Dana itu yang perlu ditelusuri dengan dapat melibatkan PPATK karena penting apakah uang sebanyak itu hanya digunakan tersangka NAA sendiri atau menguntungkan orang lain sebagai unsur delik turut serta melakukan atau menyuruh melakukan", lanjutnya.
Kamba mengatakan, hal lain adalah keberadaan dari dewan pengawas termasuk di BUMD dalam hal PT Taru Martani. Apakah para dewan pengawas termasuk komisaris tidak mengetahui gelagat aneh yang dilakukan oleh tersangka NAA dengan menggunakan uang sebanyak itu.
"Perlu ditelusuri juga apakah hanya perkara investasi derivatif saja yang dilakukan oleh tersangka NAA. Jangan-jangan ada perkara lainnya yang anggarannya berasal dari PT Taru Martani untuk kepentingan tersangka NAA atau menguntungkan orang lain", katanya.
Kamba menambahkan, perkara yang menjerat tersangka NAA harus segera dituntaskan dengan tidak hanya berhenti pada tersangka NAA saja tetapi keterlibatan pihak lain harus ditelusuri. Perkara yang menjerat Direktut PT Taru Martani seharusnya menjadi momentum untuk bersih-bersih agar tidak menjadi beban bagi Direktur PT Taru Martani yang baru.(*-1).