Pemda DIY Larang Penggunaan Tanah Kalurahan Untuk Hunian Pribadi

Photo Author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 21:15 WIB
Penyaluran Program Sejuta Rumah Tembus 79.568 Unit    (freepick)
Penyaluran Program Sejuta Rumah Tembus 79.568 Unit (freepick)
 
KRjogja.com, YOGYA  -  Pemda DIY telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan.
 
Salah satu kebijakan baru adalah tanah kalurahan dapat digarap masyarakat miskin dan pengangguran setempat. Keduanya dapat menggarap tanah kalurahan sebagai lahan pertanian. 
 
Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan  tanah kalurahan tidak bisa digunakan untuk tempat tinggal pribadi/perorangan, villa, homestay, guest house, hotel, rumah toko (ruko),  bangunan bawah tanah (basement) serta kegiatan pertambangan. Terkecuali bagi Instansi Pemerintah dapat menggunakan tanah kalurahan untuk asrama dan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
 
"Kita perlu mensosialisasikan Pergub baru tersebut hingga kalurahan supaya tidak terjadi mispersepsi. Yang jelas pemanfaatan untuk pertanian supaya masyarakat tidak terjadi pengangguran. Intinya kita mendorong masyarakat miskin mendapatkan akses ekonomi dan sosial," ujar Beny usai membuka Rapat Kerja Sosialisasi Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 'di Forriz Hotel Yogyakarta, Selasa (28/05) lalu.
 
Beny menyatakan keberpihakan Pemda DIY terhadap masyarakat miskin dapat dilihat dari berbagai perspektif, salah akses ekonomi dan sosial. Terlebih Gubernur DIY memberikan garansi jika tidak mampu menyewa tanah kalurahan maka bisa menggunakan danais dalam jangka waktu tertentu. Jika masyarakat sudah berdaya maka bisa menyewa secara formal sehingga tidak lagi menggunakan Danais.
 
" Banyak kasus pelanggaran dan penyimpangan terhadap pemanfaatan tanah kalurahan yang semakin hari semakin meresahkan hingga pergeseran menjadi non pertanian. Persoalan tersebut berimbas pada semakin termarjinalkan kaum miskin dari akses terhadap tanah desa. Padahal tanah tersebut dimungkinkan menjadi salah satu alternatif pengentasan kemiskinan di DIY.  
 
Dalam dinamikanya lahirlah peraturan baru yang merombak dan menata ulang dengan semangat mengembalikan pemanfaatan tanah kalurahan pada filosofi semula untuk mayoritas pertanian. Ditetapkan dan berlakunya Pergub baru ini otomatis mencabut peraturan sebelumnya Pergub No. 34 tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa.
 
"Faktanya persentase angka kemiskinan DIY sebesar 11,4 persen tidak berkurang sampai saat ini. Sehingga masyarakat miskinlah yang perlu.didorong paling depan dengan adanya Pergub baru. Masyarakat miskin bisa mengakses ekonomi dan sosial bisa dilakukan melalui pemanfaatan tanah kalurahan. " tandas Beny.
 
Lebih lanjut dikatakan Beny, selain penguatan terhadap aspek pengawasannya tanah kalurahan, Pergub baru ini juga mengatur secara lebih detail dan lebih lengkap terkait dengan sewa tanah kalurahan yang lebih berpihak pada 'kawula cilik'. Hadirnya dasar hukum baru ini, diharapkan tanah kalurahan dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.
 
"Yang jelas Pergub ini guna melindungi masyarakat miskin yang tidak punya akses salah satunya akses ekonomi. Adanya peraturan pemanfaatan tanah kalurahan ini dapat memberikan kejelasan hukum bagi pemerintah kalurahan dan semua pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan tanah kalurahan serta menghindarkan dari kemungkinan terjadinya pelanggaran di kemudian hari,'  pungkas Beny. (Ira).
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X