Direktur Tarumartani Tersangka Trading Emas, Begini Tanggapan Pemda DIY

Photo Author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 19:11 WIB
ilustrasi emas batangan (istimewa)
ilustrasi emas batangan (istimewa)



KRjogja.com - YOGYA - Direktur PT Taru Martani, NAA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-15/M.4/Fd.1/05/2024 dan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-796/M.4/Fd.1/05/2024. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut berkaitan dengan Investasi Trading Emas Derivatif PT Tarumartani pada PT MAF yang tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, Wiyos Santoso mengatakan investasi trading dilakukan Direktur PT Taru Martani sejak bulan Oktober tahun 2022 tanpa persetujuan Komisaris dan RUPS serta tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan.

Atas hal tersebut, Komisaris PT Tarumartani dan Kepala BPKA DIY selaku Pembina BUMD maupun RUPS PT Tarumartani telah memerintahkan kepada direktur yang bersangkutan untuk segera menarik kembali investasi tersebut dan mengalihkan dana ke Bank Umum Pemerintah.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat DIY Nomor X.700/121/PK/2023 tanggal 22 Desember 2023 terkait Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Pemeriksaan atas Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 dan Tahun 2023 (sampai dengan bulan Mei) diketahui bahwa atas investasi tersebut telah terjadi kerugian investasi yang mengakibatkan dana investasi tidak dapat ditarik kembali," ungkap Wiyos dalam pernyataan tertulis, Rabu (29/5/2024).

Atas dasar temuan Inspektorat tersebut, menurut Wiyos, Pemda DIY kemudian mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi DIY nomor 900.1.13.2/2331 tanggal 19 Maret 2024 perihal Permohonan Bantuan Penyelesaian Permasalahan pada PT Taru Martani DIY.

Permasalahan investasi trading tersebut juga telah menjadi temuan BPK RI berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun 2023 terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 9B/LHP/XVIII.YOG/03/2024 tanggal 28 Maret 2024.

"BPK merekomendasikan kepada Gubernur DIY untuk memproses penyelesaian investasi derivatif pada PT Taru Martani sebesar Rp18.691.612.480,00," pungkas Wiyos.

Sebelumnya diberitakan Kejati DIY menetapkan Direktur PT Taru Martani NAA sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan dana perusahaan daerah tersebut untuk investasi trading emas derivatif di PT MAF sebagai pialang. Dana yang diinvestasikan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham tahunan senilai Rp 18,691 miliar itu lenyap.

Wakil Kajati DIY, Amiek Wulandari menyebut bahwa motif tersangka melakukan investasi karena ingin memenuhi target pendapatan perusahaan. "Alasan tersangka melakukan hal tersebut karena untuk memenuhi target pendapatan perusahaan," tandasnya.

Diketahui tersangka sempat mendapatkan keuntungan Rp 7 miliar dari investasi tersebut. Kemudian Rp 1 miliar dimasukkan ke rekening perusahaan sementara Rp 6 miliar diputarkan lagi untuk berinvestasi.

"Dalam summary report 5 Juni 2023 dinyatakan akun milik tersangka NAA mengalami kerugian dan dari Rp 18,7 miliar tersisa Rp 8 juta. Ini sudah diamankan dijadikan barang bukti," tandas Amiek.

Saat ini NAA sudah diamankan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasusnya pun bergulir dan akan naik ke pengadilan setelah kejaksaan menyelesaikan berkas kasus tersebut. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X