Jika Temukan Pelanggaran Pilkada Serentak, Wartawan Bisa Lakukan Investigasi

Photo Author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 17:15 WIB
 Ketua Dewan Pers  Dr Ninik Rahayu SH MS memberikan sambutan saat pembukaan Workshop. KR-Juvintarto
Ketua Dewan Pers  Dr Ninik Rahayu SH MS memberikan sambutan saat pembukaan Workshop. KR-Juvintarto
 
KRJOGJA.com - YOGYA - Bila wartawan menemui  adanya pelanggaran pemilu yang seharusnya jurdil maka temuan tersebut bisa dikembangkan dalam liputan investigasi untuk membongkar pelanggaran pemilu maupun indepth reporting (laporan mendalam).
 
 "Jangan terjebak hoaks di media sosial,Wartawan harus bisa mengumpulkan data juga wawancara, konfirmasi ke pihak-pihak terkait,  Dan harus didukung  transparansi oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada," tegas Ketua Dewan Pers  Dr Ninik Rahayu SH MS  dalam Workshop Peliputan Pilkada Serentak 2024 di DIY,  Selasa (28/5) di EL Hotel Malioboro Yogyakarta
 
Disebutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Kabupaten, Kota, dan Provinsi secara serentak nasional akan  digeber 27 November 2024. Salah satu kunci sukses penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut adalah terciptanya ruang publik yang  kondusif, sehat, dan bersih dari berita palsu (fake news) serta hoaks.
 
"Dituntut peran pers dalam melakukan edukasi melalui informasi yang proporsional tentang Pemilu dan Pilkada, sehingga masyarakat dapat diajak untuk berperan serta mengawasi tahapan persiapan pelaksanaan, penyelenggaran, termasuk peserta Pemilu dan Pilkada," tuturnya.
 
Ditegaskan Interaksi masyarakat dalam pemberitaan Pemilu dan Pilkada  oleh pers akan sangat membantu untuk melihat parameter tingkat kesuksesan persiapan Pemilu dan Pilkada. "Wartawan peliput Pilkada perlu ditingkatkan kualitasnya baik media cetak dan media elektronik, media online,"  tandas Ninik di depan puluhan wartawan peserta workshop.
 
Workshop dengan  Paparan Narasumber dari Anggota Dewan Pers periode 2016-2019 Jimmy Silalahi membawakan Topik  “Peran, fungsi, tanggung jawab posisi pers dan wartawan terkait Pilkada” Konsep Berfikir Kritis (Critical Thinking).  
 
Kemudian  dari  KPUD Provinsi DIY Ahmad Shidqi SThI MHum membawakan Topik  ”Peraturan Perundang Undangan terkait Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024”. Dilanjutkan Ketua Bawaslu Provinsi DIY Drs M Najib MSi membawakan materi  “Pentingnya Peran Media Pers dan Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada 2024”.
 
Kemudian Ketua KPID Provinsi DIY Hazwan Iskandar Jaya SP MED CMT ASEAN dengan Topik  ”Pemberitaan dan Iklan Kampanye di Media Penyiaran”. Serta Ketua IJTI Herik Kurniawan membawakan Topik: “Jurnalisme Data Monitoring dan Supervisi”  dengan moderator Tenaga Ahli Dewan Pers Arif  Supriyono.
 
Workshop berlangsung akrab dengan diskusi dan tanya jawab. Dipandu moderator pada sesi kedua digelar Diskusi Kelompok  dengan Pembuatan rancangan peliputan berita mendalam terkait Pilkada. (Vin)
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X