KRjogja.com - YOGYA - Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong jaksa penuntut umum ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terhadap terdakwa Muh. Thoyib (MT) dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba menuturkan, vonis bebas oleh majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta (tingkat pertama) bukan kali pertama terjadi, karena pada tahun 2022 majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta pernah menjatuh vonis bebas terhadap terdakwa Mukli Ali Santoso (MAS) dalam perkara penyaluran kredit kepada PT. Mitra Adi Raharja (MAR). Saat itu terdakwa Mukti Ali Santoso menjabat sebagai pimpinan Bank Jateng Cabang Yogyakarta.
"Atas vonis bebas tersebut, JPU mengajukan kasasi di tingkat MA. Dalam putusan MA terdakwa Mukti Ali Santoso divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 300 juta," tutur Kamba, Kamis (06/06/2024).
Baca Juga: Mahasiswa Fisipol UGM Diajak Rawat Rambut, Persiapkan Masuk Dunia Kerja
"Artinya ada yurisprudensi putusan kasus korupsi pada tingkat pertama (PN Tipikor Yogyakarta) terdakwa dinyatakan bebas namun pada tingkat kasasi di MA terdakwa dinyatakan bersalah. Hal ini dapat ditiru oleh pihak kejaksaan atas vonis bebas terhadap terdakwa Muh. Thoyib," lanjutnya.
Kamba mengatakan, selain itu Badan Pengawas (Bawas) MA perlu melakukan evaluasi terhadap putusan hakim-hakim Tipikor yang membebaskan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan mengindentifikasi hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan bahkan bebas kepada terdakwa kasus korupsi.
Baca Juga: Berlian Frank Fire Bikin Semarang Tambah Gemerlap
"Jika ditemukan adanya kekeliruan dalam putusan, maka perlu ada sanksi dari Bawas MA maupun Komisi Yudisial atau KY juga dapat turut memeriksa putusan hakim-hakim Tipikor yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara korupsi," pungkasnya.(*)