Krjogja.com Yogya - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mengingatkan kepada satuan pendidikan yang ada di Kota Yogyakarta untuk wajib menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menuturkan, sekolah tidak boleh menolak siswa penyandang disabilitas dengan alasan sekolah belum memiliki fasilitas bagi siswa ABK seperti Guru Pendamping Khusus (GPK) karena Kota Yogyakarta telah mendeklarasikan sekolah kota inklusi.
"Selain itu, kewajiban untuk menerima siswa inklusi juga diatur pada salah satu pasal dalam Permendikbud tentang PPDB. Jika ada sekolah yang menolak siswa penyandang disabilitas berarti melanggar undang-undang. Maka, ijin sekolah tersebut dapat dicabut", tutur Kamba (10/06/2024).
"Sekolah juga harus memberikan Akomodasi Yang Layak (AYL) berupa penyediaan dukungan anggaran dan bantuan anggaran, menyediakan sarana dan prasarana sesuai yang dibutuhkan siswa penyandang disabilitas serta penyesuaian kurikulum bagi siswa penyandang disabilitas, karena pendidikan merupakan hak setiap anak termasuk juga bagi siswa penyandang disabilitas", lanjutnya.
Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 ini, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta memberikan kuota bagi siswa penyandang disabilitas sebesar 5 %.
Kamba mengatakan, diharapkan bagi orangtua siswa yang memiliki anak berkebutuhan khusus dapat memanfaatkan kuota sebesar 5% dari daya tampung sekolah tersebut dengan tidak menumpuk pada satu sekolah saja.
"Apabila orangtua maupun siswa penyandang disabilitas yang mendapatkan perlakuan diskriminasi termasuk ditolak oleh pihak sekolah dapat melaporkan hal tersebut ke sekretariat Forpi Kota Yogyakarta yang beralamat di kantor Balaikota Yogyakarta, Timoho, Umbulharjo, setiap hari dan jam kerja atau melalui WA nomor 0813 9313 2707. Setiap aduan akan Forpi Kota Yogyakarta respon saat itu juga dan merahasiakan identitas pelapor", pungkasnya.(*-1)