Banteng Jogja Komentari Pemeriksaan Hasto Kristiyanto, Yakin Kebenaran Tak Bisa Dibungkam

Photo Author
- Sabtu, 15 Juni 2024 | 18:35 WIB
Eko Suwanto
Eko Suwanto


KRjogja.com - YOGYA - Negara hukum Indonesia, seharusnya negara memberi perlindungan hukum dalam proses demokrasi. Kritik terhadap kasus pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi di era pemerintahan Jokowi, hukum jadi alat pemenangan dalam pemilu.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 menempatkan hukum sebagai alat pemenangan. Hukum itu mengabdi pada negara bangsa Indonesia. Hukum tidak boleh jadi alat pemenangan, apalagi sebagai alat intimidasi atas suara kritik yang keras pada rezim.

Kritik itu biasa dalam negara demokrasi, tidak boleh dibungkam. Banteng Jogja menolak keras praktik negara kekuasaan yang menjadikan hukum sebagai alat pemenangan dan sekaligus alat intimidasi. PDI Perjuangan Kota Yogyakarta mendukung sistem hukum yang sesuai Pancasila,” ungkap Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan Sabtu,15/6/2024.

Pernyataan yang disampaikan menanggapi situasi terkini atas sikap aparat penegak hukum dalam proses pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan oleh kepolisian dan KPK.

Eko berharap Presiden dan lembaga negara lain termasuk KPK dan Polri untuk senantiasa mempedomani Pancasila dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam mengembangkan demokrasi.

Dalam menyatukan dan memperkokoh semangat perjuangan dalam menegakkan kebenaran di proses demokrasi, Banteng Jogja akan bersama-sama berdoa di Blitar, di pusara makam Proklamator RI pada 21 Juni. Banteng Jogja akan bersama-sama berdoa di Blitar, di pusara makam Proklamator RI pada 21 Juni.

Banteng Jogja akan bersama-sama berdoa di Blitar 20 Juni 2024. "Kita akan berdoa untuk bangsa dan negara. Sekaligus mendoakan almarhum Bung Karno. Banteng Jogja siap berjuang menegakkan kebenaran, menjaga demokrasi Indonesia yang sejati,” tandas Eko Suwanto yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta.

Sementara itu, Wisnu Sabdono Putro, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menyampaikan hal senada yakni rasa kecewa atas tindakan aparat penegak hukum dalam proses pemeriksaan perkara, tatkala Hasto Kristiyanto memberikan keterangan sebagai Saksi.

Menurut Wisnu Sabdono Putro, yang kini tengah perjalanan Magister Hukum ini menyatakan sesuai KUHAP, sebenarnya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto berhak didampingi pengacara saat proses pemeriksaan Saksi.

“Kita sayangkan KPK yang tidak memberikan kesempatan itu, menyesalkan juga pemeriksaan dan penggeledahan terhadap saudara Kusnadi yang hadir di KPK. Kusnadi, kan bukan Saksi yang diundang, saat itu” kata Wisnu Sabdono Putro, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta.(Fxh)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X