Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu DIY Ingatkan Kerawanan Ini

Photo Author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 18:15 WIB
Suasana pelaksanaan pemilu di purworejo (Hendri Utomo)
Suasana pelaksanaan pemilu di purworejo (Hendri Utomo)


Krjogja.com - YOGYA - Bawaslu DIY merilis pemetaan potensi kerawanan jelang Pilkada serentak pada November 2024 mendatang. Bawaslu mengingatkan penyelenggara pemilu di kabupaten/kota untuk melakukan mitigasi agar nantinya pilkada berjalan dengan sesuai asas yang seharusnya.

Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib mengatakan ada potensi kerawanan yang mungkin akan ditimbulkan pada tahap Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (Mutakhir) diantaranya adanya pemilih yang sudah memenuhi syarat (MS) namun tidak masuk ke dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian data daftar pemilih dan ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih. Hal tersebut menurut Najib harus menjadi perhatian dan diantisipasi sedini mungkin oleh KPU Kabupaten/Kota.

"Bawaslu memberikan rekomendasi untuk segera memitigasi atau melakukan tindakan pada potensi kerawanan tersebut. Memberikan imbauan saran perbaikan kepada KPU di Kabupaten/Kota terkait pemutakhiran data pemilih, melakukan pengawasan kepada Pantarlih untuk melakukan tugasnya sesuai prosedur, berintegritas dan profesional," ungkap Najib dala siaran tertulis, Selasa (9/7/2024).

Najib juga mengatakan, pentingnya memastikan Pemilih Pemula dan Pemilih yang memasuki syarat sesuai ketentuan PKPU masuk ke dalam daftar pemilih juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat juga harus difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.

"Kami juga rekomendasikan langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan potensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan bencana," lanjutnya.

KPU di kabupaten/kota juga direkomendasikan untuk melakukan sosialisasi kepada pemilih dan terutama pemula mengenai pendidikan politik untuk turut dalam pengawasan partisipatif dalam mengawal hak pilih masyarakat. Perlu juga melakukan pengawasan coklit dan uji petik serta patroli pengawasan kawal hak pilih.

"Kami juga rekomendasikan mendirikan Posko Keliling Kawal Hak Pilih serta penting menghimbau partai politik maupun bakal pasangan calon kepala daerah untuk dapat
memberikan pendidikan politik pemilihan yang adil dan berintegritas," tandas Najib.

Bawaslu DIY menurut dia juga berkomitmen untuk menciptakan pemilihan serentak kepala daerah yang adil dan berintegritas dengan membuka Posko Kawal Hak Pilih yang mulai dilaunching pada tanggal 24 Juni 2024 bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY. Posko dibuat untuk menampung masukan dan aduan masyarakat mengenai hak pilih mereka selama tahapan pilkada ini berlangsung hingga pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

"Bagi pemilih yang sudah memenuhi syarat untuk memilih pada Pemilihan kepala daerah mendatang namun namanya belum tercantum pada daftar pemilih, serta pemilih yang belum didata oleh petugas pantarlih dan belum ditempel stiker coklit pada tempat tinggalnya, maka dapat melaporkan aduan kepada Bawaslu provinsi D.I. Yogyakarta, Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY yang terdekat maupun Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa terdekat," pungkasnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X