Krjogja.com - Yogya - Selama dua minggu, mulai Senin (15/07/2024) hingga Minggu (28/07/2024) Polresta Yogyakarta menggelar Operasi Patuh Progo 2024. Operasi dilaksanakan berdasar perintah Kapolri melalui Kapolda DIY.
Dalam Apel Operasi Patuh Progo 2024 di Mapolresta Yogyakarta, Senin (15/07/2024) Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK MH mennadaskan kepada jajaran Satlantas Polresta Yogyakarta yang dipimpin Kasat Lantas Kompol Maryanto SH MM, agar senantiasa memperhatikan prosedur pelaksanaan operasi yang bertujuan menciptakan tertib berlalu lintas.
Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK MH mengatakan tujuan utama Operasi Patuh Progo 2024 adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (laka lantas), Hal itu sesuai dengan tema Operasi Patuh Progo 2024 'Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas'.
Baca Juga: Car Free Day di Depan Pasar Bantul Dihidupkan Lagi
Selain itu, operasi juga bertujuan meningkatkan disiplin berlalulintas dan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dna kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlancas).
Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK MH mewanti-wanti jajaran Satlantas Polresta Yogyakarta agar tidak melakukan penyimpangan saat melaksanakan operasi. Tidak dibenarkan anggota Satlantas Polresta Yogyakarta mencari-cari keselahan pengendara sepeda motor atau mobil. Harus dibedakan antara kesalahan yang tidak disengaja dengan pelanggaran yang disengaja yang bisa menyebabkan terancamnya keselamatan jiwa pengendaraan lain.
Dalam kesempatan sama, Kasat Lantas Polresta Yogyakarta Kompol Maryanto SH MH menyampoaikan lokasi Operasi Patuh Progo 2024 meliputi rawan kecelakaan ( Jalan Abubakar Ali, Jalan Malioboro, Jalan Pasar Kembang, dan Jalan Pabringan) dan rawan laka lantas (Jalan Magelang, Jalan Kusumanegara, dan Jalan RE Martadinata).
Baca Juga: Ratusan Pengunjung Meriahkan Spectaxcular Pajak DIY
"Petugas akan menyasar pengendara sepeda moyor dan pengemudi mobil di bawah umur, berboncengan lebih dari dua, tidak menggunakan helm pengaman (motor) dan sabuk pengaman (mobil), penggunaan knalpot brong, TNKB tidak sesuai spektek, menggunakan ponsel saay berkendara, dan terbukti mengkonsumsi miras saat berkendara.
Adapun kegiatan Operasi Patuh Progo 2024 meliputi preventif (dikmas lantas/safety riding, sosialisasi UU RI Nomor 22/2009 tentang LLAJ, pemasangan spanduk, dan kampanye keselamatan berlalulintas), preventif (pembinaan dan penyuluhan masyarakat tentang tiblantas, apel keselamatan di sekolah, patroli mobile, dan laksanakan teguran) dan penindakan (hunting sistem, razia, sidang di tempat, dan tilang ETLE berdasar kamera di Jalan Kusumanegara, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Kyai Mojo, dan Simpang Empat Jati Kencana). (Hrd)