Terkait Penyalahgunaan TKD, Jagabaya Caturtunggal Divonis 4,5 Tahun Penjara

Photo Author
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 22:15 WIB
Terdakwa saat mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogya. (Ist)
Terdakwa saat mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogya. (Ist)

KRjogja.com - YOGYA - Jagabaya Kalurahan Caturtunggal Depok Sleman Andi Sofyan SP MPd divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogya, Kamis (8/8). Selain itu terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.175.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY menerangkan, bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa djatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu juga membayar uang pengganti Rp 175 juta subsider 1 tahun kurangan,” terangnya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) dan pidana Rp 300 juta. Selain itu meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.175 juta subsider 4 tahun kurungan.

Perkara itu dilakukan terdakwa Andi Sofyan selaku Jagabaya Kalurahan Caturtunggal Depok Sleman pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023 bersama dengan saksi Robinson Saalino dan Saksi Agus Santoso (terdakwa/terpidana dalam berkas perkara terpisah). Dimana terdakwa tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kas Desa di Kalurahan Caturtunggal. Sehingga saksi Robinson Saalino menggunakan Tanah Kas Desa tanpa ijin Gubernur DIY.

Pemanfaaran tanah kas desa diluar peruntukkan yaitu untuk rumah hunian sehingga mengakibatkan Kalurahan Caturtunggal kehilangan haknya berupa pendapatan kalurahan. Perbuatan terdakwa Andi Sofyan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.952.002.940,00. (Sni)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X