Anggota Komosi II DPR RI Riyanta Beri Perhatian Soal Mafia Tanah di Indonesia, Tawarkan Bantuan Gratis

Photo Author
- Senin, 12 Agustus 2024 | 19:05 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta SH
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta SH


Krjogja.com - YOGYA - Anggota Komisi II DPR RI Riyanta SH menaruh perhatian pada kasus mafia tanah di beberapa daerah, salah satunya DIY. Riyanta yang menjadi perpanjangan tangan rakyat pun mengungkap komitmen untuk turut andil dalam memberantas tindakan ilegal oknum penyerobot lahan.

Riyanta yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini juga menawarkan bantuan gratis kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia yang bermasalah tentang lahan. Ia merupakan ketua Ormas Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang siap mengadvokasi masyarakat dengan kasus-kasus tersebut.

"Selama ini masyarakat mungkin kurang memahami tentang menaknisme di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hak sebuah tanah dengan sertifikat harus menguasai secara fisik. Tanahnya dijaga, lalu diberi pagar, ditanami, ditulisi kepemilikannya. Di BPN saat ini dalam sistem pemetaannya tidak seperti dulu, maka dalam program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diperjuangkan oleh PDIP dan Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan dalam program Pendaftaran  PTSL dalam rangka pengamanan," ungkapnya, Senin (12/8/2024).

Riyanta menyebut, saat ini celah mafia tanah untuk melakukan upaya ilegal sudah semakin sempit karena tanah yang sudah terdaftar di BPN memiliki titik koordinat. Namun untuk sertifikat tanah sebelum tahun 2005, belum teregistrasi seperti sekarang sehingga masyarakat tetap harus cermat.

Sementara terkait pertanahan di DIY, Riyanta yang juga warga asli Godean Sleman mengungkap bahwa banyak tanah berstatus Sultan Ground dan Pakualaman Ground. Ia mengharapkan warga yang memiliki sertifikat di atas tanah dengan status tersebut untuk mengikuti aturan berlaku.

"Sebaiknya dikembalikan ke Sultan Ground dan Pakualaman Ground, karena itu miliknya Sultan. Tetapi kalau di luar tanah Sultan Ground, yang memiliki sertifikat HGB itu masih bisa diperpanjang. Kalau bisa masyarakat meningkatkan statusnya menjadi hak milik sesuai luas tanah wilayah tertentu berdasarkan aturan yang ada," imbuhnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X