Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Operasi Jagratara Tahap II Tahun 2024

Photo Author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 22:02 WIB
Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Operasi Jagratara Tahap II Tahun 2024
Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Operasi Jagratara Tahap II Tahun 2024

KRjogja.com - YOGYA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali menggelar operasi pengawasan orang asing bertajuk "Jagratara" Tahap II Tahun 2024. Operasi ini dilaksanakan selama dua hari mulai 21 hingga 22 Agustus 2024.

Operasi Jagratara Tahap II Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya adalah dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Muhammad Yani Firdaus, dalam pengarahannya meminta seluruh anggota yang terlibat dalam operasi tersebut untuk mematuhi SOP yang ada.

Baca Juga: Civitas Akademika Unsoed Gelar Aksi Damai Tolak RUU Pilkada, Kecam Kekerasan Terhadap Pejuang Demokrasi

"Jaga nama baik instansi dan laksanakan operasi dengan hati-hati, hindari benturan dengan pihak luar," ucap Muhammad Yani.

Pada operasi tersebut, Kantor Imigrasi Yogyakarta mendatangi beberapa perusahaan dan tempat hiburan di wilayah Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta yang memperkerjakan Orang Asing.

Tim Kantor Imigrasi Yogyakarta mengecek secara seksama dokumen keimigrasian milik Orang Asing, baik paspor maupun izin tinggal untuk memastikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: PSIM Lengkapi Skuad U21, Punya Tiga Pemain Label Timnas Indonesia

Hasil dari Operasi Jagratara Tahap II Tahun 2024 ini, tidak ditemukannya adanya pelanggaran Keimigrasian. Walaupun tidak ditemukan pelanggaran, Kantor Imigrasi Yogyakarta akan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing, khususnya yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain itu, Kantor Imigrasi Yogyakarta juga bersinergi dengan instansi lainnya untuk memastikan setiap kegiatan orang asing yang berada di wilayah DIY sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.(KN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X