KRjogja.com, SLEMAN - Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengamankan 18 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, kurun waktu bulan Agustus 2024. Di antaranya merupakan dua tersangka yang tergabung dalam sindikat narkoba jaringan Yogya - Medan - Aceh.
Dari kedua tersangka berinisial MTH (39) yang tinggal di Kasihan Bantul dan MF (27) warga Medan itu, polisi menyita dua karung ganja berat sekitar 50 kilogram.
"Selain menyita dua karung ganja, kami juga telah memusnahkan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare berisi 2.500 batang ganja di Aceh," ungkap Wadiresnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini di Mapolda, Jumat (6/9).
Terungkapnya kasus itu, diawali penangkapan terhadap tersangka MTH di Kasihan Bantul, dengan bukti ganja 153,17 gram. Ternyata, MTH sebelumnya memesan secara online melalui akun instagram dari MF. Untuk mengelabuhi petugas, paketan itu, dialamatkan di daerah Kebumen, melalui jasa ekspedisi.
Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap MF di Medan, yang kemudian mengaku mendapatkan ganja dari Gayo Lues, Aceh. Petugas bergerak ke lokasi untuk menemukan ladang ganja dimaksud oleh MF.
Puluhan personel yang diterjunkan, akhirnya berhasil menuju lokasi ladang ganja seluas 3 hektare. Ladang itu masih ditumbuhi pohon ganja setinggi 1,5-2 meter dengan jumlah sebanyak 2.500 batang.
"Dengan asumsi 1 kilogram ganja berisi 5 batang pohon, maka berat total pohon ganja sekitar 500 kilogram. Selain itu, di lokasi juga ditemukan ganja yang sudah dipanen sebanyak 2 karung dengan berat lebih kurang 50 kilogram," tambah Fajarini.
Selanjutnya, penyidik melakukan pencabutan dan pembakaran tanaman ganja di lokasi, sedangkan dua karung ganja dan MTH dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan proses penyidikan. Fajarini menyebut, jumlah keseluruhan ganja yang diungkap kurun waktu Agustus 2024, sebanyak 552.270,17 gram.
Secara keseluruhan Fajarini menyebut, ungkap kasus yang dilakukan pada Agustus 2024, berhasil menyelamatkan 2.211.997 anak bangsa dari bahaya narkoba. Dengan asumsi, 1 gram narkotika (sabu,ganja, tembakau gorila) bisa dipakai oleh 4 orang, satu butir psikotropika dan obat berbahaya bisa dipakai 1 orang.
Kasubdit 3 AKBP Mardiyono menambahkan, tersangka MTH sengaja menurunkan alamat di daerah Kebumen. Hal itu menurutnya, untuk menghindari penangkapan oleh Polda DIY. Ia menyebut, MF sudah berkali-kali menjual ganja ke tersangka MTH maupun jaringan lainnya. Untuk mengirim paket ganja, kawanan ini mengkamuflase sebagai kiriman pakaian atau sepatu.
Mardiyono enggan menyebut nominal rupiah terkait ganja yang berhasil diungkap. Hanya saja ia menyebut, tiap gram ganja bisa dijual seharga Rp 2,5 juta.
"Kami tidak mau menyebutkan total berapa rupiah, namun setiap gram ganja bisa dijual Rp 2,5 juta. Jadi bisa dihitung sendiri nilai dari ganja yang sudah kita ungkap," pungkasnya.(Ayu)