Optimalkan EBT, Lembaga AKAR Kawal Peningkatan Akses Kelistrikan DIY

Photo Author
- Rabu, 11 September 2024 | 09:15 WIB
Suasana konferensi pers Lembaga AKAR
Suasana konferensi pers Lembaga AKAR
 
KRjogja.com, YOGYA - Lembaga Advokasi Konsumen Rentan atau AKAR siap mengawal upaya peningkatan akses kelistrikan di DIY dengan mengoptimalkan energi baru terbarukan (EBT) surya atau surya panel.
 
Sebab konsumen berhak mendapatkan pelayanan kelistrikan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. UU Ketenagalistrikan memandatkan penyedia listrik wajib memberikan aliran listrik yang terus menerus dengan kualitas baik.
 
" Problematika listrik ini perlu kita kawal bersama agar masalah pemadaman ini selesai dan hak masyarakat untuk mendapat suplai listrik yang terus menerus, merata dan bermutu bisa terwujud. Kita bekerjasama dengan berbagai pihak terkait guna mendorong penggunaan energi terbarukan lebih kuat sehingga penggunaan energi terbarukan akan semakin meningkat dari tahun ke tahun," tutur Ketua Lembaga AKAR, Saktya Rini Hastuti dalam konferensi pers; di Yogyakarta, Selasa (10/9).
 
Rini menegaskan akses energi yang berkualitas merupakan hak masyarakat. Dengan akses energi berkualitas yang mampu menyediakan listrik selama 24 jam dengan tegangan stabil,  aktivitas ekonomi dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
Rasio elektrifikasi DIY berada di angka 99,99 persen pada 2023. Angka capaian ini perlu dicermati untuk memastikan akses energi diterima masyarakat dapat memenuhi layanan dasar. 
 
" Pasokan listrik berasal dari sistem interkoneksi Jawa Madura Bali dari subsistem Pedan di Jawa Tengah. Situasi geografis DIY dengan bentang alam seperti area pegunungan, pesisir, ataupun daerah landai, menjadi tantangan tersendiri dalam penyediaan energi.  Untuk wilayah DIY yang merupakan pegunungan, penyaluran jaringan transmisi listrik, seringkali mengalami gangguan," imbuhnya.
 
Hasil indepth Interview Lembaga AKAR di tiga kalurahan yaitu Giriwungu, Girimulyo dan Girikarto di Panggang, Gunungkidul, pada November 2023 menyatakan listrik di ketiga kelurahan tersebut sering mengalami kematian karena faktor cuaca dan kontur geografis wilayah alam setempat.
 
Mencermati adanya gangguan pada sistem kelistrikan terkait dengan cuaca dan faktor geografis wilayah pegunungan di DIY maka kehadiran sumber energi komplementer sangat dibutuhkan. Sumber energi alternatif yang berlimpah antara lain sinar matahari atau solar panel.
 
"Kehadiran sumber energi solar panel ini, dapat menggantikan ketika aliran listrik terganggu di wilayah tersebut. Warga masih bisa mendapatkan penerangan yang cukup ketika listrik mati. Untuk warga yang mempunyai usaha ekonomi produktif bersumber daya listrik, juga masih bisa menjalankan usaha dengan baik, saat listrik dari PLN mengalami gangguan," ungkap Rini.
 
Pemda DIY sudah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Energi Terbarukan. Mendorong implementasi Perda  ini merupakan kewajiban bersama antara pemerintah daerah, akademisi,  lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat.
 
Pemda sebagai regulator bisa menumbuhkan sistem yang mendukung penggunaan energi solar panel, baik di public services, pada pelaku usaha maupun di masyarakat umum. 
 
"Penggunaan EBT, termasuk solar panel, merupakan salah satu bentuk tanggung jawab konsumen untuk mewujudkan pola konsumsi yang berkelanjutan atau sustainable consumption. Selain itu, perlu membuka akses informasi kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan energi terbarukan secara mandiri serta aksi dukungan pada kebijakan energi tetap harus digalakkan" tandas Mantan Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) ini.
 
Menurut Rini, masyarakat perlu diberi pelatihan dan pendidikan tentang EBT sehingga mempunyai pemahaman dan kesadaran yang cukup untuk penggunaan energi terbarukan, termasuk solar panel.
 
Kemudian pemetaan sumber pembiayaan inovatif perlu dilakukan untuk memastikan kebutuhan pengembangan energi surya direalisasikan dengan optimal. Misalnya, dana desa, iuran swadaya masyarakat, dan program-program corporate social responsibility (CSR). (Ira)
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X