Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PMI Kota, Terdakwa AGB Ungkap Hal-Hal Ini

Photo Author
- Kamis, 12 September 2024 | 21:00 WIB
 Suasana persidangan kasus dugaan korupsi PMI Kota Yogya (Harminanto)
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi PMI Kota Yogya (Harminanto)



Krjogja.com - YOGYA - Sidang lanjutan dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta kembali berjalan, Kamis (12/9/2024) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Muncul banyak hal yang diungkapkan terdakwa AGB dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH, MH, dan anggota Gabriel Siallagan, SH, MH, serta Soebekti, SH.

Dalam persidangan, terdakwa Agustinus Gatot Bintoro (AGB) mengakui selama periode 2016-2022 telah melakukan penarikan uang sebesar Rp118 miliar lebih, sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa.

AGB, juga menceritakan terkait pengambilan buku cek dari pemegangnya, Pengelola Keuangan PMI Kota Yogyakarta, Yanu Wahrinta atas kesepakatan semua pengurus pada rapat pleno yang dihadiri Ketua PMI Kota Yogyakarta, Adi Heru Husodo, Sekretaris A Lilik Kurniawan, Bendahara Agustinus Gatot Bintoro, Munif Tauhid, Edy Buwono Eko Nugroho, dan lain-lain.

Namun, dalam persidangan, AGB mengaku belum pernah membaca aturan PMI terkait pengelolaan keuangan PMI. "Saya belum pernah membaca aturan PMI tentang pengelolaan keuangan PMI," ungkapnya.

Dalam persidangan, terdakwa juga menjelaskan terkait pemindahan uang dari rekening Bank Bukopin sebesar Rp 4 miliar pada Desember 2016, yang menurut terdakwa sudah disetujui oleh rapat pleno pengurus. Padahal, uang tabungan di Bank Bukopin merupakan tabungan berjangka yang tidak bisa diambil sebelum jangka waktu empat tahun.

Jika diambil sebelum waktu yang ditentukan, terkena denda Rp400 juta lebih. "Saat ambil di Bukopin Rp3,5 miliar, dan sisa di Bukopin Rp170 juta lebih. Dan semua itu disetujui dalam rapat pleno pengurus," tandasnya.

AGB, juga menjelaskan bahwa ia mengambil dan membawa voucher dari Bank Bukopin sekitar Rp500 juta yang menurut dia dilaporkan kepada pengurus. Voucher tersebut dibelanjakan terdakwa di Alfamart, berupa sabun dan peralatan mandi untuk relawan.

Terkait aset pada periode 2016-2021, AGB menyebut tidak ada pembelian mobil dan sepeda motor. Untuk pembangunan Klinik swakelola, atas kesepakatan rapat pleno, tidak dibentuk tim pelaksana pembangunannya.

Lanjut AGB, karena menurut putusan pleno, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Munif Tauhid, dan Edy Buwono Eko Nugroho, keuangan PMI itu mandiri, maka mereka tidak perlu ada tim karena swakelola. Dan diketahui pula, bahwa penunjukan vendor, kebanyakan adalah terdakwa.

Dalam persidangan AGB juga menjelaskan, bahwa sebagian dana yang ada di PMI Kota Yogyakarta dipakai untuk kenaikan gaji pegawai PMI Kota Yogyakarta. Ia menyebut bahwa kesimpulan rapat menjadi tanggungjawab bersama karena di PMI berlaku kolektif kolegial, yaitu bahwa apa yang diputuskan oleh rapat pleno menjadi tanggungjawab bersama, meskipun tidak ikut menghadiri rapat pleno tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Aditya Rachman Rosadi, SH, MH; Rochmanto Nugroho, SH, MH; dan Fadholy Yulianto, SH, MH mengatakan bahwa Ketua Terpilih Heroe Poerwadi sejak Maret 2021, setelah Muskot hingga bulan November 2022 sudah berkali-kali meminta kepada pengurus periode 2016-2021, agar buku rekening dan cek di beberapa bank untuk diserahkan kepada Ketua Terpilih. Namun hal tersebut tidak pernah dipenuhi oleh terdakwa. (Fxh)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X