Krjogja.com - YOGYA - KAI Daop 6 Yogyakarta menerima aspirasi warga Bong Suwung, Selasa (24/9/2024). Hal tersebut sebagai kelanjutan sterilisasi aset Daop 6 yang berada di kawasan Bong Suwung seluas 2800 meter persegi yang berlokasi di Jlagran, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan pihaknya dalam sterilisasi akan bergerak sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Daop 6 Yogyakarta menurut dia sudah melayangkan Surat Peringatan ketiga pada 20 September 2024 yang berlaku selama 7 (tujuh) hari ke depan atau berakhir Kamis tanggal 26 September.
"KAI Daop 6 masih memberikan batas waktu hingga Jumat (27/9/2024) jam 15.00 WIB bagi yang sepakat menerima kompensasi uang biaya bantu bongkar dan bantu angkut," ungkap Krisbi.
Daop 6 menurut Krisbi merinci biaya bantu bongkar sejumlah Rp200 ribu per meter persegi untuk bangunan semi permanen dan Rp 250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen. Kemudian juga ditambah Rp 500 ribu untuk biaya bantu angkut per hunian.
"Setelah tanggal 27 September 2024, Daop 6 Yogyakarta sudah bisa melakukan sterilisasi. Kondisi saat ini hampir 50 persen warga Bong Suwung sepakat dengan rencana sterilisasi tersebut dan sebagian sudah menerima uang tanda sepakat untuk pembongkaran," lanjut Krisbi.
Nantinya menurut Krisbi, uang kompensasi akan diberikan penuh setelah melakukan pembongkaran dan menandatangani berita acara. "Daop 6 akan membayarkan penuh setelah selesai pembongkaran," tandasnya. (Fxh)