Hati-Hati Menggunakan AI Bisa Kena Pidana

Photo Author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:40 WIB
Foto bersama Dekan FH UWM bersama Rektor UWM selaku Keynote Speech dan pemateri Semnas (Juvintarto)
Foto bersama Dekan FH UWM bersama Rektor UWM selaku Keynote Speech dan pemateri Semnas (Juvintarto)

KRJogja.com - YOGYA - Manusia semakin dimudahkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang berkembang pesat dan telah diaplikasikan dalam berbagai sektor, mulai dari industri manufaktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga sektor finansial. Namun demikian penggunaan AI juga harus berhati-hati karena bisa berdampak negatif, termasuk ancaman pidana.

"Seperti misal di dunia pendidikan ketika ada dosen membuat tulisan jurnal ilmiah dibantu AI akan lebih mudah dan cepat mengerjakannya tetapi ada akses negatif ketika ditemukan ada unsur plagiat karena ditemukan tulisan serupa di jurnal lainnya," tutur Dosen FH UII, Dr. Mahrus Ali SH MH dalam Seminar Nasional (Semnas) yang dihelat Fakultas Hukum (FH) Universitas Widya Mataram (UWM), Sabtu (19/10) di Forriz Hotel, Jalan HOS Cokroaminoto Yogya.

Semnas dengan tema “Artificial Intelligence (AI): Perspektif Hukum di Indonesia” ini dengan Keynote Speech : Rektor UWM Prof Dr Edy Suandi Hamid, MEc dan pembicara lainnya Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) UNY Dr Shely Cathrin MPhil (Sub Tema: Problematika era AI terhadap di dunia Pendidikan), Dosen FH UEM Dr. Roni Sulistyanto Luhukay SH MH (Sub Tema: Perlindungan hukum terhadap clickwrap agreement dalam hukum Indonesia). dengan Moderator Dosen FH UWM Khairil Ikhsan SH MH.

"Dengan teknologi AI kita juga harus hati-hati dalam penggunaannya sebab bisa terjerat pidana jika ada pihak yang merasa dirugikan," tandas Mahrus yang membawakan materi dengan sub tema: Problematika era AI: digital deepfake dalam perspektif pidana.

Lebih lanjut Dekan FH UWM Dr Hartanto SE SH MHum menyebutkan Semnas dalam rangka Praktek Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) bagi mahasiswa FH UWM.

"Penggunaan AI menimbulkan berbagai isu hukum terkait hak privasi, keamanan data, tanggung jawab hukum, dan hak kekayaan intelektual. Teknologi canggih, AI berpotensi mengotomatiskan berbagai proses yang sebelumnya membutuhkan keterlibatan manusia, yang dapat mengubah hubungan kerja, mempengaruhi regulasi ketenagakerjaan, serta menimbulkan kekhawatiran terkait pengawasan dan pengendalian teknologi ini," ujarnya.

Dikatakan dalam konteks hukum di Indonesia, belum terdapat regulasi yang secara spesifik mengatur penggunaan dan pengembangan AI.

"Beberapa regulasi terkait teknologi informasi dan perlindungan data pribadi, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), memang memberikan kerangka hukum, namun masih terdapat kekosongan hukum terkait AI yang membutuhkan perhatian khusus," tandasnya. (Vin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X