PENGUMUMAN
Saya, Suluh Budiarto Rahardjo selaku Direktur Utama PT CMPN (Cahaya Mulia Persada Nusa) yang berkedudukan di Bantul berdasarkan Akta No. 09 Tahun 2008 tertanggal 12 Agustus 2008, dengan ini menyampaikan Pengumuman kepada khalayak umum atas penyelenggaraan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) PT CMPN pada tanggal 28 Oktober 2024 yang diselenggarakan di Hotel Grand Rohan Jogja.
Adapun pengumuman ini adalah sebagai berikut:
Saya selaku Direktur dari PT CMPN telah hadir dalam RUPSLB tersebut sebagai Pemimpin rapat dan telah menyatakan bahwa pihak-pihak yang menghadiri RUPSLB tersebut merupakan pihak yang tidak mempunyai legal standing karena masih terdapat proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung RI terkait dalam sengketa kepemilikan saham PT CMPN dalam perkara No.106/Pdt.G/2023/PN.Btl;
Bahwa Ida Winarti Retno D. dalam RUPSLB tersebut, secara melawan hukum telah memaksakan untuk menyelenggarakan RUPSLB tanpa pemimpin rapat yang sah dan menghadirkan pihak-pihak yang tidak mempunyai legal standing untuk menghadiri RUPSLB;
Berdasarkan pada Penetapan Nomor 200/Pdt.P/2024/PN.Btl, yang didalam amar penetapan pada nomor 3 (tiga) yang telah menetapkan bahwa saya, Suluh Budiarto Rahardjo selaku direktur utama dari PT CMPN untuk wajib hadir dalam RUPSLB PT CMPN;
Serta mengingat pada Penetapan Nomor 200/Pdt.P/2024/PN.Btl, yang didalam pertimbanganya pada halaman 92 (Sembilan puluh dua) yang berbunyi: “menimbang bahwa beberapa hal terkait dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, sesuai dengan ketentuan pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yakni mengenai jangka waktu pemanggilan RUPS; kuorum kehadiran; dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan Keputusan RUPS, serta Penunjukan Ketua Rapat, haruslah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan anggaran dasar PT Cahaya Mulia Persada Nusa”
Yang mana oleh karena dalam penetapan No.200/Pdt.P/2024/PN.Btl dalam amarnya tidak terdapat penunjukan ketua rapat, sesuai dengan ketentuan dalam Akta Nomor 9 tahun 2008, tentang Perubahan Anggaran Dasar PT CMPN pada pasal 9 ayat (4), maka menurut hukum, Saya, Suluh Budiarto Rahardjo adalah ketua rapat yang sah dalam RUPSLB tersebut.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, oleh karena RUPSLB tersebut tetap dipaksakan untuk dilaksanakan tanpa dipimpin oleh pemimpin rapat yang sah, maka saya selaku direktur utama dari PT CMPN menghimbau kepada khalayak umum dan seluruh notaris yang ada di indonesia untuk tidak mengesahkan hasil RUPSLB PT CMPN yang tidak dipimpin oleh direktur utama selaku pemimpin rapat yang sah menurut hukum. Apabila hal tersebut diatas tetap dilakukan, maka saya selaku direktur utama PT CMPN akan mengambil langkah hukum baik secara Pidana maupun Perdata.
Yogyakarta, 29 Oktober 2024
Hormat saya,
Direktur Utama PT CMPN