Krjogja.com - YOGYA - Menekan peredaran miras. dalam mengupayakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Kota Yogyakarta Polresta Yogyakarta dengan menggandeng Sat Pol PP Kota Yogyakarta selaku penegak Perda Kota Yogyakarta menggelar Razia Minuman Keras (miras ) serentak. Sasaran razia miras di outlet-outlet, kafe-kafe, toko ataupun tempat lain yang berpotensi menjadi tempat jual beli miras.
"Razia miras juga untuk menciptakan keamanan dan ketertiban jelang Pemilukada di wilayah Kota Yogyakarta yang aman sesuai slogan Pemilukada Aman Penak Golek Pangan," tutur Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo kepada wartawan, Kamis (31/10/2024)
Dikatakan jika outlet, kafe, toko tidak dilengkapi surat izin dari pejabat yang berwenang maka akan di tindak sesuai dengan Perda yang berlaku di Kota Yogyakarta. "Sedangkan yang sudah memiliki izin akan selalu di monitor dan diawasi Polresta Yogyakarta," tandasnya.
Razia miras menindaklanjuti perintah Kapolda DIY bahwa maraknya peredaran miras yang cukup masif di wilayah Yogyakarta diyakini dapat memicu terjadinya berbagai tindak pidana seperti kejahatan jalanan, perkelahian, pemerasan dan lain-lain yang dapat mempengaruhi keamanan dan kenyamanan warga masyarakat Yogyakarta.
"Tentu saja itu semua tidak kita kehendaki bersama. Apalagi saat ini kita semua sedang melaksanakan tahapan Pemilukada tahun 2024. Kapolresta Yogyakarta telah memerintahkan kepada Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim dan Kapolsek Jajaran untuk melaksanakan razia miras.
"Kami mohon dukungan dari berbagai komponen masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran minuman keras untuk dapatnya menginformasikan kepada Polresta Yogyakarta," pungkasnya. (Vin)