Razia Miras, Tutup Total Outlet 23

Photo Author
- Jumat, 1 November 2024 | 08:20 WIB
Penutupan total Outlet 23 dalam Razia Miras di wilayah Polsekta Mergangsan  (Ist)
Penutupan total Outlet 23 dalam Razia Miras di wilayah Polsekta Mergangsan (Ist)

KRJogja.com - YOGYA - Buntut dari kasus penganiayaan dan penusukan 2 santri Ponpes Krapyak, razia minuman keras (miras) digeber di wilayah Prawirotaman dan telah menutup total Outlet 23 dan dilakukan police line.

"Sementara di City Grill Jalan Parangtritis No 96 berhasil menyita 344 botol bir beraneka merek dari pengelola Azkia Putri, serta di Bamboo Resto Jalan Prawirotaman, Brontokusuman Mergangsan berhasil menyita 63 botol miras beraneka merek dari pengelola Hambarjan," tutur Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, Jumat (1/11) dini hari.

Disebutkan Razia Miras meliputi surat izin penjualan (NIB, SKPL, SKP ) miras di wilayah Mergangsan, Kamis (31/10) mulai pukul 09.35 s/d selesai di wilayah hukum Polsekta Mergangsan.

"Dipimpin langsung Kapolsek Mergangsan AKP Fitri Anto Heri Nugroho SH dengan lebih kurang 20 orang dan di back up Polresta Yogyakarta, bersama dengan Satpol PP Kota Yogyakarta dipimpin Dodi Kabid Operasional Sat Pol. PP Kota Yogyakarta lebih kurang 1 SST," jelasnya.

Razia miras sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur No. 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. "Prediksinya bila kegiatan ini dilakukan masif dan konsisten maka angka kejahatan di wilayah Kota Yogyakarta akan menurun khususnya di wilayah hukum Polsek Mergangsan," tandasnya

Tindakan yang telah dilakukan, lanjutnya adalah melakukan pantau monitoring dan pulbaket terhadap kegiatan tersebut serta monitor perkembangan pasca kegiatan, berkoordinasi dengan pihak pengelola agar segera mengurus perizinannya dan membuat laporan secara tertulis pada pimpinan.

"Rekomendasi dengan melakukan komunikasi dan koordinasi secara berkesinambungan agar update informasi, serta melakukan pengamanan terbuka dan tertutup dalam kegiatan tersebut agar semua berjalan lancar," pungkasnya. (Vin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X