Krjogja.com - YOGYA - Front Masyarakat Madani melaporkan Bawaslu Kabupaten Sleman ke Lembaga Ombudsman (LO) DIY, Kamis (21/11/2024) siang. Mereka menilai Bawaslu Sleman tidak melaksanakan kinerja dengan baik dalam menindaklanjuti pelaporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Waljito, Ketua Front Masyarakat Madani, mengatakan pihaknya sengaja bertandang ke LO DIY untuk melaporkan Bawaslu Kabupaten Sleman. Waljito menilai Bawaslu Sleman menerapkan pelayanan kurang baik dalam laporan pelanggaran pemilu.
"Beberapa waktu lalu kami laporkan beberapa lurah yang deklarasi dengan salah satu paslon. Harusnya ditindaklanjuti ke pidana tapi keputusan hanya administrasi saja. Ada juga perusakan peraga kampanye tapi ditutup karena bukti dinilai Bawaslu tidak ada. Masih banyak juga laporan yang tidak ditindaklanjuti," ungkap Waljito usai laporan.
Baca Juga: Paslon Untoro-Wahyudi Luncurkan Kartu Bantul Bebas Rentenir, Layanan Sampah, dan Gizi Lansia
Front Masyarakat Madani lantas berinisiatif mengadu pada LO DIY yang harapannya bisa juga meneruskan ke DKPP. Waljito berharap instansi terkait bisa memberikan sanksi pada Bawaslu Kabupaten Sleman.
"Bawaslu dibiayai puluhan miliar dari dana hibah. Bawaslu jangan memihak dan masuk angin lah harapannya. Ini terkait kinerja Bawaslu yang tidak berfungsi. Kalau memang tak bisa menjalankan tugas mengapa harus menghabiskan dana negara. Bubarkan saja Bawaslu, membebani, dana besar tapi kinerja tidak bagus," tandas Waljito.
Sementara, Muhammad Sultoni, Wakil Ketua Bidang Pelaporan LO DIY, menyampaikan aduan dari masyarakat tersebut diterima dan akan dinilai dalam rapat internal. Nantinya diputuskan apakah bisa ditindaklanjuti ataukah diberikan saran menyampaikan laporan pada instansi yang berwenang.
Baca Juga: Puluhan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan
"Persoalan ini terkait pemilu, kami sudah sampaikan dan sarankan untuk melaporkan ke DKPP sebagai lembaga berwenang. Namun kami tetap menerima, kami akan nilai, selanjutnya di forum pimpinan akan diputuskan langkah, apakah akan ditindaklanjuti atau memberitahukan ini bukan kewenangan kami," pungkas dia. (Fxh)