Cegah Penularan PMK, Vaksinasi Jadi Langkah Prioritas Penanganan 

Photo Author
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 23:10 WIB
  Petugas dari Puskeswan melakukan pengecekan kondisi sapi di Kelompok Ternak 45 Depok.  (Sukro Riyadi)
Petugas dari Puskeswan melakukan pengecekan kondisi sapi di Kelompok Ternak 45 Depok. (Sukro Riyadi)
 
KRjogja.com, YOGYA -  Pemda DIY melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan  (DPKP) DIY gerak cepat menggeber pelaksanaan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di seluruh DIY yang berkategori daerah sehat. Upaya vaksinasi tersebut guna menekan penularan dengan sasaran prioritas sapi baik perah maupun potong,.Vaksinasi menjadi langkah prioritas penanganan mengingat situasi kasus PMK di DIY meningkat.
 
Pihaknya telah mendapatkan 11.000 dosis vaksin penangkal Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari Balai Besar Veteriner Farma (BBVF) Pusvetma Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada Selasa (14/01) lalu.  Setelah vaksin didistribusikan, Pemda DIY gerak cepat geber vaksinasi PMK untuk menekan penularan dengan memprioritaskan sapi perah dan sapi potong di empat kabupaten dan satu kota di DIY.  
 
Kepala DPKP DIY Syam Arjayanti  mengatakan pihaknya telah mendapat dropping vaksin PMK sebanyak 11 ribu dosis tersebut merupakan tahap pertama atau bagian dari pengajuan awal tambahan vaksin PMK sebesar 113.450 kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan pada Senin (13/01) lalu. Pengajuan tambahan vaksin tersebut akan didrop secara bertahap guna mempercepat penanganan kasus PMK pada hewan ternak di DIY yang terus meningkat pada Januari 2025.
 
" Kasus PMK di DIY meningkat namun belum tersedia anggaran untuk mendapatkan vaksin yang memadai pada awal Januari 2025. Jadi kami minta tambahan sebanyak 113.450 dosis vaksin PMK kepada Kementan. Tahap pertama sudah di drop 11.000 dosis vaksin lalu didistribusikan ke Kabupaten/Kota se-DIY untuk vaksinasi PMK  utamanya pada sapi perah dan sapi potong.," paparnya di Yogyakarta, Sabtu (19/1).
 
Syam menjelaskan rencana dropping bertahap vaksin PMK berikutnya yaitu 34.035 dosis pada Februari 2025,  sebanyak 11.345 dosis pada Maret 2025, sebanyak 11.345 dosis pada Juli 2025,  sebanyak 34.035 dosis pada Agustus 2025 dan 11.345 dosis pada September 2025 sehingga total 113.450 dosis. Vaksin PMK tersebut untuk vaksinasi sapi terlebih dahulu. Setelahnya akan ada bantuan dari Bank Indonesia, Bank BPD DIY dan Baznas untuk vaksinasi kambing dan domba nantinya.
 
" Kami sangat membutuhkan bantuan untuk vaksinasi hewan ternak karena populasinya cukup banyak. Ada pula bantuan obat-obatan bagi hewan ternak yang sakit dan vitamin agar stamina meningkat. Kami juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti dokter hewan dan lainnya untuk membantu karena kami terbatas SDM dan biaya operasional. Utamanya untuk mempercepat vaksinasi PMK pada Januari dan Februari agar hewan ternak tidak tertular PMK," ungkapnya.
 
Berdasarkan data DPKP DIY hingga 15 Januari 2025, akumulasi kasus PMK di DIY tercatat mencapai 2.329 sakit. Dari jumlah tersebut, 20 ekor ternak terpapar dinyatakan sembuh, 166 ekor mati, dan 53 ekor dipotong paksa, sehingga sisa kasus aktif masih mencapai 2.090 ekor, yang terdiri atas 2.069 ekor sapi,  satu kambing dan 20 ekor domba.
 
Sementara itu, sejak kasus PMK  merebak pada Desember 2024, hewan ternak yang telah divaksin sebanyak 1.314 ekor per 15 Januari 2025.
Sedangkan dari total populasi ternak sapi potong di DIY yang mencapai 285.060 ekor dan sapi perah 2.992 ekor,  cakupan vaksinasi selama enam bulan terakhir baru mencapai 16 persen. 
 
" Kami serahkan kepada Kabupaten/Kota untuk memilih skala prioritas ternak yang akan di vaksin karena belum bisa menjangkau seluruh populasi hewan ternak di DIY. Semoga makin banyak CSR yang masuk supaya memperbanyak populasi ternak yang di vaksin," tandas Syam.
 
Berdasarkan kajian epidemiologi dari pejabat otoritas veteriner (POV) nasional, kata Syam, situasi kasus PMK di DIY berstatus tertular yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 708 Tahun 2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan. Dengan status tertular, langkah-langkah seperti karantina antar-wilayah guna menyetop mobilitas ternak belum bisa diterapkan. Berbeda dengan saat PMK merebak pada 2022 yang kala itu telah berstatus wabah. (Ira)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X