Perubahan Kebijakan Perpajakan 2025 Jadi Perhatian Pengusaha dan Masyarakat Umum

Photo Author
- Selasa, 28 Januari 2025 | 07:10 WIB
 Narasumber dan peserta seminar publik 'Bedah Fiskal 2025: Coretax dan Tax Amnesty Jilid III' ( Foto: Istimewa)
Narasumber dan peserta seminar publik 'Bedah Fiskal 2025: Coretax dan Tax Amnesty Jilid III' ( Foto: Istimewa)


Krjogja.com - Yogya - Dalam rangka memberikan pemahaman sekaligus merespons implementasi Coretax dan Tax Amnesty Jilid III, Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha KAHMI (BPP Hipka) bersama Badan Pengurus Wilayah Hipka DIY menyelenggarakan seminar publik bertema 'Bedah Fiskal 2025: Coretax dan Tax Amnesty Jilid III' di Cangkir Bumi Coffee, Senin (27/1/2025).

Seminar menghadirkan narasumber Ajib Hamdani (Kepala Bidang Fiskal BPP Hipka), Ratna Sari (Praktisi praktisi perpajakan, serta masyarakat umum.

Ketua Umum BPW Hipka DIY Munazar mengawali sambutannya dengan menyoroti pentingnya perubahan kebijakan fiskal tahun 2025. Menurutnya, implementasi Coretax dan Tax Amnesty Jilid III harus diarahkan untuk memperbaiki sistem perpajakan secara menyeluruh. Sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan negara namun tetap memberikan kemudahan bagi wajib pajak."Coretax dan Tax Amnesty Jilid III harus jadi momentum memperbaiki sistem perpajakan, bukan sekadar menambah beban wajib pajak," ujarnya.

Baca Juga: Mendikdasmen Apresiasi Proyek Kemanusiaan Keberlanjutan melalui KKN KI

Selain itu, salah satu isu penting yang turut disoroti pada diskusi ini adalah penerapan PPN sebesar 12 persen, yang belakangan menuai polemik dan implementasinya ditunda. Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, masyarakat yang telanjur membayar PPN 12 persen bisa mengajukan restitusi atau penggantian sesuai prosedur yang ditentukan.

Poin ini yang disorot oleh narsum kedua, Ajib Hamdani. Menurutnya, kebijakan ini terlalu memberatkan para pelaku usaha serta berpotensi melemahkan daya beli masyarakat. Ia juga menyoroti kompleksitas pengembalian PPN yang dianggap menyulitkan wajib pajak dan meminta pemerintah untuk menyederhanakan prosesnya.

"PPN 12 persen ini memberatkan para pelaku usaha dan masyarakat. Proses pengembaliannya juga terlalu rumit masih belum ada kejelasan juga terkait mekanismenya. Coretax memang bagus, tapi implementasinya masih jauh dari siap. Tax Amnesty Jilid III hanya akan efektif kalau ada reformasi pajak yang berkelanjutan," ujarnya.

Baca Juga: Honda Istimewa Hadirkan Honda Scoopy Modifikasi Ala Kalcer

Sementara itu, Ratna Sari menyoroti pentingnya edukasi untuk memahami hak-hak wajib pajak, seperti pengajuan restitusi. "Coretax bisa mempermudah administrasi pajak, tapi wajib pajak perlu edukasi lebih agar paham hak dan kewajiban mereka, termasuk proses pengembalian PPN," tukasnya.

Sebagai penutup, Ketua Umum BPW Hipka DIY, Munazar, M.Psi., menggarisbawahi bahwa pengusaha lokal perlu memanfaatkan seminar ini sebagai forum untuk berdiskusi dan menemukan solusi bersama terhadap dampak kebijakan perpajakan baru.

"Publik harus aktif mencari cara agar kebijakan ini tidak hanya menjadi beban, tetapi juga peluang untuk meningkatkan tata kelola usaha," tegas Munazar. (Dev)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X