Pertamina Didesak Lakukan Perbaikan Sistem Pengelolaan

Photo Author
- Jumat, 28 Februari 2025 | 14:02 WIB
Pertamina Catat Kenaikan Konsumsi BBM di DIY - Jateng  (Fira Nurfiani )
Pertamina Catat Kenaikan Konsumsi BBM di DIY - Jateng (Fira Nurfiani )


KRjogja.com - YOGYA - Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di salah satu anak usaha PT Pertamina. Kasus ini menambah keresahan masyarakat dan menuntut tindakan nyata dari pihak Pertamina.

Ketua LKY Siti Mulyani mengatakan kasus ini telah menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan pelat merah tersebut dan menambah daftar panjang tindak penyelewengan yang terjadi di tubuh Pertamina. Masyarakat merasa kecewa karena kasus serupa telah terjadi berulang kali.

"Publik berhak mendapatkan kepastian layanan dan produk yang diberikan Pertamina sesuai dengan standar yang seharusnya. Untuk itu, uji pembuktian yang melibatkan pihak ketiga independen sangat diperlukan guna memastikan transparansi dan akurasi hasilnya," tandasnya di Yogyakarta, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga: Brajamusti Sampaikan Terima Kasih kepada Suporter Solo, Sampaikan Doa Agar Persis dan PSS Tetap di Liga 1 Musim Depan

LKY mendesak Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM untuk segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap kualitas BBM Pertamina yang beredar di pasaran. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihaknya juga mendesak Pertamina untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan guna memastikan layanan dan produk yang diberikan tetap mengedepankan kepentingan publik.

Selain itu, Pertamina harus menghormati hak hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Bahwa konsumen yang dirugikan memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi. Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf b UUPK, konsumen yang mengalami kerugian dapat menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan kelompok (class action).

"Sayangnya, di banyak daerah, masyarakat tidak memiliki alternatif selain menggunakan layanan dan produk Pertamina karena tidak adanya pesaing. Hal ini semakin menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan energi agar masyarakat tetap mendapatkan hak-haknya secara adil," ungkap Siti.

Baca Juga: Evaluasi Kualitas Kuliner Olahan Laut di Pantai Ngrenehan untuk Kemajuan Wisata Gunung Kidul

Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak-hak konsumen, LKY membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke sekretariat LKY pada hari dan jam kerja di alamat No. 20 G Demangan Depok Sleman, Gg. Sriti, Demangan Baru, Caturtunggal, Sleman. Kontak 081390395721 (WA) dan 0274) 554457 (Telepon)

"Kami akan terus mengawal kasus ini dan mendorong langkah-langkah hukum yang berpihak pada hak-hak konsumen. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor energi demi kepentingan publik yang lebih luas," pungkas Siti. (Ira)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X