Krjogja.com - YOGYA - Dalam diskusi bertajuk ‘Wakaf Hutan dan Filantropi Islam untuk Aksi Iklim’ yang diinisiasi oleh MOSAIC (Muslims for Shared Action on Climate Impact) dan Pares UGM, Jumat (21/3/2025). Salah satu perwakilan Kementerian Agama menyampaikan bahwa Wakaf Hutan akan menjadi salah satu fokus dalam program prioritas kementerian.
Diskusi ini digelar sejalan dengan peringatan Hari Hutan Internasional dan dihadiri oleh berbagai pakar di bidang filantropi Islam dan lingkungan. Waryono Abdul Ghofur S.Ag M.Ag, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, menjelaskan pihaknya baru saja selesai merumuskan asta protas, salah satu dari delapan program prioritas pemberdayaan agama, yang diamanatkan tentang Ekoteologi.
"Kami diinstruksikan semua program Kementerian Agama harus bersentuhan dengan alam, dengan lingkungan. Penetapan sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia sebagai Kota Wakaf tahun lalu, hutan wakaf akan menjadi salah satu program unggulan dalam realisasi gerakan wakaf lingkungan di kota-kota tersebut. Kami sudah berkomitmen untuk mengembangkan hutan wakaf dan kami pun sudah punya program namanya kota wakaf. Insya Allah, pada tahun 2025 kami akan menambah sembilan kota wakaf, dengan target asumsi sertifikasi sekitar 300 hektar hutan wakaf di setiap kota," ungkapnyaz
Urip Budiarto, Deputi Direktur Dana Sosial Syariah dari Komite Nasional Ekonomi dan
Keuangan Syariah (KNEKS), menambahkan pentingnya mengharmonisasi ekosistem untuk
mendukung sektor keuangan syariah yang berkelanjutan. Selain itu, ia menekankan bahwa Green Sukuk merupakan salah satu cara untuk mendanai proyek-proyek ramah lingkungan berdasarkan prinsip syariah.
"Yang nanti ingin mengembangkan sebuah proyek yang bisa berintegrasi dengan kementerian lembaga, ini akan sangat baik kalau nanti dikaitkan dengan mekanisme Green sukuk. Green sukuk ini adalah jembatan untuk kita semua bisa mendukung proyek nasional yang terkait dengan lingkungan, dengan imbalan yang cukup kompetitif dan aman. Karena kalau investasi Green sukuk berapapun nilainya, itu pasti dijamin pemerintah, pokoknya dan imbalan hasilnya," tambahnya.
M. Ali Yusuf, M.Si., Ketua Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, Badan Wakaf
Indonesia menggarisbawahi bahwa pemahaman masyarakat tentang wakaf dan pengelolaan hasil wakaf harus dipercepat. "Kami menyebutnya wakaf ini sebagai infaq dan shodaqoh premium, karena harta bendanya itu kekal. Tidak berkurang atau hilang karena dibagikan," lanjutnya.
Sejak 2022, Badan Wakaf Indonesia telah meluncurkan Green Wakaf Framework yang menjadi panduan dalam pengelolaan wakaf yang terkait lingkungan. Badan Wakaf juga telah membuat peta jalan 2024-2029 untuk mendorong wakaf sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi di Indonesia.
Aldy Permana, Project Lead Wakaf Hutan MOSAIC menjelaskan bahwa MOSAIC
bekerjasama dengan Kementerian Agama telah melaksanakan Roadshow Wakaf Hutan dan lokakarya di empat Kota Wakaf yaitu di Kabupaten Wajo, Kabupaten Gunung Kidul, Kota Tasikmalaya, dan Kota Padang di bulan ini. Salah satu hasil dari lokakarya yang mempertemukan berbagai elemen masyarakat termasuk nadzir dan pemerintah daerah ini adalah antusiasme dan komitmen yang besar dari para pemangku kepentingan untuk mengembangkan dan mengelola hutan wakaf.
"Kami mendapatkan komitmen pengelolaan dengan total 42 hektare lahan hutan wakaf baru, di luar lahan wakaf yang sudah ada. Masyarakat dan nadzir menunjukkan minat besar terhadap wakaf hutan, yang diharapkan dapat menjadi solusi nyata dalam mengatasi tantangan lingkungan," tambah Aldy. (Fxh)