Turangga Tertemper Mobil di Perlintasan Sebidang Jenar - Wojo, Masyarakat Diingatkan Hati-Hati

Photo Author
- Senin, 31 Maret 2025 | 12:57 WIB
ilustrasi
ilustrasi


Krjogja.com - YOGYA - Minggu, 30 Maret 2025 pukul 23.10 WIB, KA 12 Turangga relasi Bandung-Surabaya Gubeng ditemper oleh sebuah mobil di kilometer 496+5 JPL 643 antara Jenar-Wojo. KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada, berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu saat melintasi perlintasan sebidang KA.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan seluruh penumpang dan awak KA selamat dan aman. Namun Lokomotif Rangkaian KA Turangga harus dilakukan penggantian di Stasiun Wojo, dan baru pada pukul 02.15 WIB, KA 12 Turangga dapat diberangkatkan kembali menuju Stasiun Yogyakarta.

KA Turangga tersebut mengalami kerusakan antara lain cowhanger turun serta lampu kabut dan semboyan mati. Kerusakan tersebut segera dilakukan penanganan oleh tim KAI.

"KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang KA Turangga yang terdampak atas situasi ini. KAI Daop 6 Yogyakarta juga sangat menyayangkan kejadian yang terjadi dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari," ungkap Feni, Senin (31/3/2025).

Feni mengingatkan pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri. Selain itu, pelanggaran di perlintasan sebidang KA juga berpotensi menimbulkan berbagai kerugian lainnya, baik bagi masyarakat maupun KAI.

KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Kemudian, Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X