DPD RI DIY Dorong Kabupaten/Kota Buat Roadmap Pengelolaan Sampah

Photo Author
- Selasa, 8 April 2025 | 21:30 WIB
 GKR Hemas didampingi Anggota DPD RI DIY menyampaikan paparan terkait persoalan sampah.   (Foto: Devid Permana)
GKR Hemas didampingi Anggota DPD RI DIY menyampaikan paparan terkait persoalan sampah. (Foto: Devid Permana)


Krjogja.com - YOGYA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) DIY menginisiasi rapat kerja bersama pemangku kepentingan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta di Gedung Pertemuan DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Selasa (8/4/2025).

Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas menuturkan rapat kerja ini untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Selain itu, Perda Nomor 3 Tahun 2013 di DIY tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya. Serta, Peraturan Gubernur DIY Nomor 21 Tahun 2014 tentang pedoman penanganan sampah, perizinan usaha pengelolaan sampah, dan kompensasi lingkungan.

"Meskipun telah terdapat berbagai peraturan di atas, saya melihat masih terdapat berbagai permasalahan dalam penerapannya. Antara lain kurangnya sinkronisasi antar peraturan. Lemahnya pengawasan implementasi kebijakan. Dan minimnya political will pemerintah kabupaten/kota dalam menjadikan pengelolaan sampah sebagai prioritas pembangunan. Apalagi, seiring dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi serta tingginya wisatawan di DIY yang semakin meningkat, produksi sampah juga mengalami peningkatan yang signifikan," kata Hemas.

Baca Juga: Jaga Kestabilan Rupiah, Bank Indonesia Intervensi Pasar

Turut hadir Anggota DPD RI DIY lainnya yaitu RA Yashinta Sekarwangi Mega, Ir Ahmad Syauqi Soeratno MM dan Dr H Hilmy Muhammad MA yang memberikan arahan dan masukan. Rapat kerja diikuti perwakilan Pemerintah Daerah (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, Bappeda, dan OPD terkait), akademisi dan pakar lingkungan, perwakilan komunitas dan LSM lingkungan, pelaku usaha pengelolaan sampah, tokoh masyarakat dan media. Dalam rapat kerja disampaikan paparan dari narasumber terkait kebijakan dan implementasi pengelolaan sampah. Dilanjutkan diskusi panel untuk membahas tantangan dan solusi dalam pengelolaan sampah di kabupaten/kota se DIY.

Menurut Hemas, sesuai dengan arahan UU RI Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah sudah tersentral di masing-masing kabupaten kota. "Namun, masalah yang kemudian lahir ialah keterbatasan ruang pengelolaan sampah serta teknologi yang digunakan. Terutama di kota, sepertinya keterbatasan ruang pengelolaan sampah menjadi PR tersendiri," ujarnya.

Dari rapat kerja tersebut, DPD RI DIY memberikan arahan kepada setiap kabupaten/kota se DIY untuk segera membuat roadmap pengelolaan manajemen sampah di wilayahnya masing-masing, sesuai dengan UU RI No 18 Tahun 2008. Dimana pengelolaan sampah ada di level Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti lonjakan penduduk, lonjakan wisata baik musim liburan atau bukan dan lonjakan pembangunan.

DPD RI DIY juga mendorong adanya keterlibatan multi pihak dalam pengelolaan sampah, seperti organisasi masyarakat, akademisi, swasta serta organisasi lingkungan dan masyarakat secara umum sebagai subjek pengelolaan sampah. Menggunakan pendekatan manajemen pengelolaan sampah yang komprehensif dengan mempertimbangkan 3 hal penting yakni budaya, ekonomi, dan teknologi. Mendorong penguatan infrastruktur dan teknologi dalam pengelolaan sampah yang memadai.

"Penting untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui kegiatan seperti lomba kebersihan berjenjang dari tingkat RT hingga kabupaten/kota, sebagai bentuk pengawasan sosial berbasis komunitas. Upaya ini juga perlu diiringi dengan pembangunan budaya peduli sampah dengan penerapan pemilahan sampah sejak dari sumbernya dan pada akhirnya terwujud prinsip zero waste," pungkas Hemas. (Dev)

Foto: Devid Permana
GKR Hemas didampingi Anggota DPD RI DIY menyampaikan paparan terkait persoalan sampah.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X