Krjogja.com - YOGYA - Diberlakukannya Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2025 cukup mengagetkan pelaku usaha. Khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di mana warga keturunan (Tionghoa / India) yang tidak diperbolehkan memiliki Hak Milik (HM) sebelumnya bisa diturunkan mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB). Kini harus melakukan pelepasan hak menjadi tanah negara dan baru diproses melalui pemberian hak.
"Banyak aset tanah yang dibeli yang sebelumnya bisa dijadikan jaminan kredit usaha setelah AJB (Akta Jual Beli), kini pihak perbankan banyak melakukan pending (tunda) pembiayaan menunggu proses pelepasan hak hingga pemberian hak karena dalam pelepasan hak tanah menjadi tanah negara sampai diterbitkannya SK Pemberian Hak dan didaftarkannya SK pemberian hak menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan" ungkap Ketua Pengda Kota Yogyakarta IPPAT Muhamad Firdauz Ibnu Pamungkas SH MH, Senin (26/5) di The Malioboro Hotel & Convention Center, Jalan Gandekan Lor No. 21, Yogya.
Baca Juga: Mohamed Salah Ukir Sejarah! Triple Gelar Individu Premier League dalam Satu Musim
Di sela Seminar Nasional (Semnas) Kebijakan Perubahan Hak dan Pelepasan Hak Berlakunya Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2025 yang dihadiri 200-an lebih Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dari berbagai daerah, Ibnu menyebutkan dari Semnas ini akan memberikan masukan disampaikan ke Kementerian ATR/Kepala BPN untuk menjadi perhatian.
"Sebagai Daerah Istimewa, diharapkan Yogya diberi kebijakan khusus agar tetap bisa memanfaatkan kebijakan perubahan hak yang selama ini sangat membantu WNI Keturunan untuk memperoleh Hak Guna Bangunan yang berasal dari Hak Milik," ungkap Ibnu didampingi Ketua Pengda Kota Yogya INI Mochamad Dahlan SH dan Ketua Panitia Semnas, Ika Santy Yurista SH MKn.
Semnas menghadirkan Direktur Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ana Anida APtnh MH selaku keynote speech, dan Akademisi Prof Dr Maria SW Sumardjono, SH MCL MPA keduanya hadir secara daring.
Baca Juga: Fakta Lakalantas Maut Minibus Elf, Sopir Abai Malfungsi Rem
Narasumber lainnya hadir secara luring Kepala Kantor Wilayah BPN DIY Dony Erwan Brilianto ST MM dan Notaris PPAT (Praktisi) Dr Habib Adjie SH MHum, dipandu Moderator Bong Hendri Susanto, SH MH dan Notulen Sri Widiyanti, SH MHum MK.
"Berlakunya Permen ATR/BPN No 25/2025 untuk pencegahan penyalahgunaan kewenangan dengan komitmen meningkatkan layanan efektifitas dan efisiensi publik, penanganan konflik, juga kepentingan politik dengan kompleksitas masalah pertanahan dari ekonomi hukum dan sosial untuk keadilan dan pemerataan," jelas Ana Anida.
Lebih lanjut Dony Erwan menyatakan Permen ini menegaskan indikator tiap daerah sesuai geografi kependudukan nilai tanah dan potensi risiko, masing-masing daerah punya kewenangan sesuai karakter. "Peran Notaris dan PPAT sangat strategis," jelasnya.
Sedang Habib Adjie membawakan materi Mekanisme Pembelian dan Penjualan Asset oleh Badan Hukum Pasca Berlakunya Permen ini. "Peraturan bisa berubah cepat maka Notaris dituntut untuk bisa menyesuaikan.
"Mungkin saja aturan menyulitkan bagi Notaris/PPAT dalam pelaksanaan tugas jabatannya maka Notaris/PPAT bisa melakukan pendekatan secara jaga jarak," ujarnya.
Prof Maria memberikan kajian atas secara akademis berlakunya Permen 5/2025 dalam Semangat Reformasi Agraria Yang Berkeadilan. "Maka Seminar Nasional ini bisa memberikan masukan untuk peninjauan kembali kebijakan ini apakah memberi manfaat yang bisa dirasakan rakyat/masyarakat," tegasnya. (Vin)