KRjogja.com - YOGYA - Sebagai salah satu komponen bangsa yang teguh pada perwujudan visi mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, berakhlak mulia, maju, mandiri, sejahtera dan berlandaskan nilai-nilai keadilan, persaudaraan dan toleransi, Muhammadiyah sangat memperhatikan terbangunnya tata kelola organisasi yang baik (Good Governance).
Salah satunya adalah komitmen kuat untuk memerangi kejahatan korupsi. Untuk itu Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta berencana menyelenggarakan kegiatan Jagongan Rakyat Anti Korupsi pada Sabtu (14/6/2025) bertempat di Gedung Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Jalan Sultan Agung, Yogyakarta.
“Kegiatan ini sebenarnya telah rutin dan konsisten diselengarakan. Biasanya peserta adalah para pengurus Muhammadiyah di tingkat daerah, cabang, ranting, juga masyarakat umum dan mahasiswa. Bedanya, kali ini diundang 62 kepala sekolah dan amal usaha Muhammadiyah lain se kota Yogyakarta. Dua topik yang akan dibahas adalah Membangun Sistem Anti Korupsi pada Organisasi Amal Usaha Muhammadiyah serta Kejahatan Korupsi, Dampak dan Relevansi Gerakan Anti Korupsi,” demikian tutur ketua kegiatan Hary Sutrasno, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: Suara Gamelan di Gunung Lawu, Pertanda Apa?
Bertindak sebagai narasumber adalah ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. Trisno Raharjo serta Hasrul Halili, S.H, M.A dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada. Pada sela-sela dialog akan ditampilkan balada-balada kerakyatan dan syair-syair anti korupsi yang dinyanyikan oleh Hery Samsara Band. Hal ini agar kegiatan tetap dirasakan nyaman namun tetap memenuhi target.
Yang menarik, dalam rilis disebutkan beberapa hari sebelum kegiatan telah dilaksanakan survei terhadap 62 kepala sekolah sebagai responden. Survei dimaksudkan menggali tingkat pemahaman mereka tentang tata kelola organisasi yang baik serta komitmennya terhadap gerakan anti korupsi. Hasil survei ini akan menjadi bagian dari bahan dialog kegiatan.
Sebagai dasar kegiatan Jagongan Rakyat Anti Korupsi adalah tindak lanjut dari amanat muktamar Muhammadiyah ke 48 di Surakarta tahun 2022. Pada program bidang Hikmah dan Kebijakan Publik terdapat rekomendasi pengembangan partisipasi aktif dan peran warga Muhammadiyah dalam dinamika kebangsaan yang didasari oleh prinsip keadaban dan akhlakul karimah.
Baca Juga: Ayam Goreng Widuran Dilaporkan Polisi Gegara Rahasiakan Penggunaan Bahan Non-Halal
Termasuk diantaranya pengintensifan gerakan anti korupsi berupa pengembangan jaringan dan kerjasama berbagai lembaga dan pada program pengawasan, adalah pelaksanaan penguatan kebijakan anti korupsi.
Merujuk pada rencana kegiatan, format Jagongan Rakyat Anti Korupsi didesain tidak formal dan mendahulukan terciptanya dialog antar narasumber dan peserta. Hal ini bertujuan agar terbangun kesamaan visi dan sikap untuk bersama-sama memerangi kejahatan korupsi dan bersama-sama bergerak membangun tata Kelola yang baik (good govennance) setidaknya di lingkungan masing-masing.
“Kami meyakini melaksanakan amanat mengintensifkan gerakan anti korupsi dan penguatan kebijakan anti korupsi sesuai rekomendasi tanfidz muktamar, adalah sebuah kehormatan dan panggilan tugas mulia bagi setiap insan dan pimpinan amal usaha Muhammadiyah. warga Muhammadiyah juga telah mengetahui jika berbuat kebaikan haruslah dimulai dari diri sendiri,” pungkas Hary.(*)