KRjogja.com - YOGYA - Usulan kenaikan batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun diutarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) beberapa waktu lalu. Menurut Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM, Subarsono, waktu pengajuan usulan ini tidaklah tepat jika melihat realita ekonomi dan sosial yang ada. “Saat ini, kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja dengan meningkatnya anggaran tiap tahun. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto mencanangkan efisiensi ekonomi untuk kementerian dan pemerintah daerah,” kata Subarsono, beberapa waktu lalu.
Subarsono menyebut kalau usulan itu disetujui maka akan menambah beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Contoh, kebijakan pensiun ASN dan produk domestik bruto (PDB) di kawasan ASEAN, di Vietnam, batas usia pensiun ASN adalah 61 tahun dengan PDB perkapita sebesar $4,282.
Baca Juga: Diikat Dua Musim, Rio Hardiawan Jadi Pemain Lokal Pertama Diumumkan PSIM
Sementara di Thailand, pegawai negara bekerja sampai usia 60 tahun dengan PDB sebesar $7,182, dengan jumlah penduduk 71 juta jiwa saja. Kalau melihat Indonesia, dengan PDB per kapita sebesar $4,876 dan populasi sebanyak 285 juta jiwa menetapkan batas usia pensiun hingga 58 tahun. “Pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum menaikkan usia pensiun adalah kemampuan ekonomi dan jumlah penduduknya terlebih dahulu,” ujarnya.
Subarsono menyebut alasan mempertahankan fungsi-fungsi keahlian tidak pas, karena efektivitas pelayanan publik tidak semata-mata dikaitkan dengan usia pensiun ASN. Pelayanan publik yang baik lebih ditentukan oleh tingkat kompetensi ASN, penggunaan perangkat digital, dan sensitivitas serta empati sosial ASN pada publik dan pengguna jasa. “Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, menurut saya lebih pada perubahan mindset para ASN dari orientasi penguasa menjadi orientasi sebagai pelayan publik,” ujar Subarsono.
Baca Juga: Beri Perhatian Soal Ketahanan Pangan, GKR Hemas Kunjungi Petani Bawang di Klayar Gunungkidul
Subarsono menyoroti sisi sosial di mana Indonesia memiliki populasi yang besar, dengan mayoritas penduduknya adalah generasi muda yang sebagiannya bercita-cita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya jika usia pensiun ASN diperpanjang hingga 70 tahun, maka peluang perekrutan ASN baru akan menurun dan menghambat regenerasi dalam birokrasi.
Namun jika usulan Korpri itu dikabulkan pemerintah, Subarsono menyarankan agar perpanjangan usia pensiun diterapkan secara gradual. “Misalnya, pada tahun 2026 ditambah 1 tahun, 2027 ditambah 1 tahun, dan seterusnya. Kebijakan gradual tersebut perlu diambil sejajar dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi negara yang naik secara perlahan,” ujarnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan PT. MTG Proses Pencairan JHT bagi Karyawan Ter-PHK
Menurutnya, usulan perpanjangan usia pensiun ASN sebaiknya ditunda dulu dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi negara. Melihat kondisi ekonomi Indonesia saat ini belum cukup kuat untuk menanggung beban anggaran yang akan muncul akibat kebijakan tersebut. “Kebijakan publik memang tidak akan dapat memuaskan semua orang, tetapi kebijakan publik harus menjamin ekonomi negara tidak mengalami kemerosotan,” ujar Subarsono.(*)