KRjogja.com - YOGYA - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta terus menggencarkan upaya peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sleman, hingga 11 Juni 2025, sebanyak 401 perusahaan telah melakukan pembayaran piutang iuran.
Dari total 893 perusahaan yang tidak patuh terhadap iuran, sebanyak 401 perusahaan berhasil ditagih piutang iuran senilai Rp1.1M dari total keseluruhan piutang sebesar Rp2.8M. Upaya ini menjadi bagian dari tindak lanjut penegakan kepatuhan terhadap Pemberi Kerja Badan Usaha (PKBU) di wilayah hukum Sleman.
Baca Juga: Cleberson Bertahan untuk PSS, Lini Belakang 'Nyicil Ayem'
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Sleman dalam proses penanganan piutang iuran ini.
“Kami mengapresiasi sinergi yang sangat baik dengan Kejaksaan Negeri Sleman. Melalui SKK ini, kami dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban perlindungan pekerja. Ini bukan hanya tentang piutang iuran, tapi tentang memastikan pekerja mendapatkan hak jaminan sosial yang layak,” ujar Rudi.
Baca Juga: Tren Kenaikan Jumlah Pendaki, BPBD Pantau Jalur Pendakian
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja.
“Kami berkomitmen membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menegakkan aturan, khususnya yang berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja. Penegakan hukum melalui somasi ini kami lakukan demi memastikan setiap pekerja terlindungi hak-haknya,” ujar Bambang.
Baca Juga: Kapan Jemaah Haji DIY Pulang? Ini Jadwalnya
Kerja sama ini diharapkan menjadi contoh penegakan hukum yang humanis dan efektif, sekaligus memperkuat ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah Sleman dan sekitarnya.(*)