Lurah Nonaktif Trihanggo Ajukan Eksepsi, Uang Rp 316 Juta untuk Proses Sewa Menyewa

Photo Author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 21:10 WIB
Penasihat Hukum terdakwa PFY saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Yogya.
Penasihat Hukum terdakwa PFY saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Yogya.


KRjogja.com - YOGYA - Lurah nonaktif Trihanggo, PFY mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (9/7/2025) di Pengadilan Tipikor Yogya. Dalam eksepsi itu, terdakwa membantah uang Rp 316 juta untuk pribadi. Namun uang tersebut digunakan untuk proses sewa menyewa tanah kas desa di Kronggahan I yang dimohonkan oleh PT Liquid Next Genaration selaku perusahaan tempat hiburan.

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Kuntonugroho Adnan SH CLA mengungkapkan, alasan mengajukan eksepsi karena dinilai surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Surat Dakwaan penuntut umum tidak mengungkapkan fakta secara menyeluruh.

“Misalnya berkaitan dengan uang Rp 316 juta dari PT Liquid Next Genaration yang seakan-akan uang tersebut sebagaian besar dipergunakan untuk terdakwa. Padahal fakta sebenarnya uang itu untuk proses sewa menyewa,” kata Adnan dihadapan majelis hakim yang diketuai Djoko Wiryono Budhi Sarwoko SH.

Baca Juga: Penyitaan 72 Mobil PT Sritex Dikhawatirkan Hambat Proses Lelang Aset

Adnan merinci, uang Rp 316 juta diperuntukan dan telah digunakan untuk pengurusan izin tanah kas desa yakni sebesar Rp200.200.000 biaya sewa, biaya ganti rugi petani Rp 9 juta, biaya ukur tanah Rp 40 juta, kas padukuhan Kronggahan I Rp 10 juta dan sosialisasi Rp 56,8 juta.

“Besaran uang sewa Rp 200.200.000 itu berdasarkan hasil appraisal, bukan hasil dari penghitungan terdakwa sendiri. Dan uang sewa tersebut 80%nya yakni Rp160.160.000 adalah hak pelungguh untuk perangkat kalurahan dan 20%nya Rp 40.040.000.000 adalah hak Kas Kalurahan yang kemudian dimasukan sebagai Pendapatan Asli Desa,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Adnan, hal itu sesuai dengan Peraturan Kalurahan Trihanggo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesatu Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Baca Juga: Enam Dekade Telkom: Langkah Cepat, Tumbuh Bersama untuk Masa Depan Digital Indonesia

“Dengan demikian uang Rp316 juta peruntukanya sangat jelas sesuai Pergub DIY dan Peraturan Kalurahan dan uang tersebut bukan untuk terdakwa secara pribadi,” ujarnya.

Kemudian dikarenakan proses sewa menyewa tanah kas desa yang dimohonkan oleh PT Liquid Next Genaration telah dihentikan, maka uang Rp 316 juta oleh terdakwa telah dikembalikan kepada PT Liquid Next Genaration. Bahkan pengembalian dilakukan sebelum ada pemeriksaan di Kejaksaan.

“Pengembalian uang tersebut tidak diungkapkan dalam surat dakwaan. Maka kami menilai, surat dakwaan penuntut umum tidak disusun secara lengkap, sehingga kami memohon kepada Mejelis Hakim agar dakwaan Batal Demi Hukum,” tegasnya. (Sni)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

X