YOGYA, KRjogja.com — Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) menyuarakan keprihatinan atas dugaan maraknya peredaran beras oplosan yang kini menjadi sorotan publik nasional. Dugaan tersebut mencuat usai Menteri Pertanian Republik Indonesia menyebut sejumlah merek beras yang diduga merupakan hasil pencampuran kualitas berbeda namun tetap dipasarkan sebagai beras premium.
Ketua LKY, Siti Mulyani, menilai permasalahan ini sangat krusial karena menyangkut hak konsumen atas keamanan pangan dan informasi yang benar. Beras-beras tersebut kemungkinan besar juga telah beredar di pasar-pasar wilayah DIY.
“Pemerintah daerah, khususnya Dinas Perdagangan DIY, harus segera mengambil langkah konkret agar masyarakat tidak menjadi korban kerugian, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan,” ujar Siti di Yogyakarta, Jumat (18/7).
Menurutnya, hasil survei lapangan yang dilakukan tim LKY hingga Kamis kemarin menemukan produk beras kemasan yang dicurigai dioplos masih beredar di beberapa toko swalayan. Baik toko milik pelaku usaha lokal maupun jaringan nasional. Ironisnya, produk tersebut tetap dibeli oleh konsumen. "Bisa jadi mereka belum tahu atau bahkan tidak peduli. Ini menunjukkan pentingnya edukasi publik yang lebih luas,” tegasnya.
LKY menilai peredaran beras oplosan tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Antara lain Pasal 4 huruf c dan d yang menjamin hak atas informasi yang jujur dan benar, Pasal 8 ayat (1) terkait larangan peredaran barang yang tidak sesuai standar, serta Pasal 19 ayat (1) mengenai kewajiban pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen.
Sebagai respons, LKY mengeluarkan beberapa rekomendasi strategis bagi berbagai pihak. Kepada konsumen, LKY mengimbau agar lebih cermat memilih produk beras dan tidak hanya terpaku pada label premium. LKY juga mendorong masyarakat mulai mempertimbangkan alternatif pangan lokal seperti singkong, jagung, sorgum, dan umbi-umbian demi memperkuat ketahanan pangan nasional.
Kepada Disperindag DIY, LKY mendesak agar segera melakukan uji kualitas terhadap merek-merek yang disebut Menteri Pertanian dan melakukan inspeksi mendalam terhadap jalur distribusi. Hasil pemeriksaan hendaknya disampaikan secara terbuka untuk menjaga transparansi.
Pemerintah pusat dan lembaga penegak hukum juga diminta untuk segera membuktikan dugaan pengoplosan secara ilmiah dan hukum, serta menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar. Lembaga masyarakat dan media pun diharapkan turut berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang akurat serta mengawal proses hukum demi melindungi hak-hak konsumen.
“Konsumen berhak atas produk yang aman dan informasi yang jujur. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyat dari praktik usaha yang merugikan,” pungkas Siti Mulyani. (Ira)