Diskusi Publik PP 29/2025, Korban Dilindungi Dapatkan Restitusi

Photo Author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 21:35 WIB
Narasumber mendapatkan cinderamata usai diskusi publik.
Narasumber mendapatkan cinderamata usai diskusi publik.

KRjogja.com - YOGYA - Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual melindungi korban untuk mendapatkan restitusi, atau ganti rugi dari pelaku kejahatan. Restitusi wajib dibayarkan pelaku kejahatan yang merugikan korban, PP 29/2025 menjadi payung hukum bila terjadi gagal bayar.  

"Apabila pelaku menolak atau menghindar bayar restitusi bisa mendapat sanksi seperti hukuman diperberat, kehilangan hak remisi dan lainnya. Hanya saja ada beberapa kesulitan ketika pelaku ternyata anak di bawah umur, kalangan tidak mampu dan lainnya," ungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati SH, Kamis (24/7/2025) di Aula Gedung Keuangan Negara Jalan Kusumanegara No 11 Yogyakarta.  

Baca Juga: Satu Lagi BPR Tumbang, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Dalam Diskusi Publik PP 29/2025 dengan tema “Di Balik Luka Ada Harapan Kompensasi Negara Dalam Membayarkan Restitusi Kurang Bayar Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Melalui Dana Bantuan Korban”, Nurherwati menyebutkan PP 29/2025 juga menjadi payung hukum perlindungan LPSK dalam fasilitasi ganti rugi korban. 

Diikuti 50-an peserta dari perwakilan institusi penegak hukum, instansi, pemerintahan terkait, LBH, pendamping perguruan tinggi, media di DIY, diskusi dipandu moderator Galih Prihanto Jati, SE, menghadirkan narasumber lainnya Nur Solikhin SAg SH MH (Kejaksaan Tinggi DIY), AKBP Tri Wiratmo (Polda DIY), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DP3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi SIP MM.  

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Unsoed, Mahasiswa Gelar Aksi

"Dalam penyidikan kita sering menjumpai kesulitan ketika antara korban dan pelaku ada hubungan keluarga. Korban tidak mau diperiksa/disidik oleh polisi, tanpa diproses kepolisian kasus bisa berhenti dan dengan sendirinya restitusi tidak bisa didapatkan," ungka AKBP Tri. 

Sedang Erlina menyebutkan saat ini pihaknya juga menangani kasus trafficking penipuan tenaga kerja di Kamboja. "Korban tertipu tahu-tahu dipekerjakan di Kamboja dan diperlakukan tidak manusiawi bahkan hingga hamil, sementara karena merupakan jaringan internasional pelaku pun telah lari ke luar negeri, PP ini sangat membantu korban," ujarnya. (Vin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X