Pelaku Penembakan Penjual Layang-Layang di Minggiran Anggota Satpol PP Kota Yogya, Polisi Rilis Kronologi Kejadian

Photo Author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 20:30 WIB
 Ilustrasi posisi menembak pakai pistol (pixabay)
 Ilustrasi posisi menembak pakai pistol (pixabay)



Krjogja.com - YOGYA - Polisi merilis kasus penembakan penjual layangan berinisial MY,38 di Lapangan Minggiran, Mantrijeron, Kota Jogja pada Selasa (5/7/2028) kemarin.

Pelaku berinisial DAJP (25) diketahui merupakan anggota Satpol PP Kota Yogyakarta dengan status outsorcing.

Kapolsek Mantrijeron, Kompol Kusnaryanto mengatakan, DAJP melakukan penembahan pada MY dan mengalami luka pada bagian lengan, dada dan kaki. Pelaku menurut Kapolsek menggunakan senjata berjenis air gun seri Glock 22 Gen 4.

Menurut Kusnaryanto, senjata tersebut didapatkan didapatkan pelaku melalui pembelian online. Ia menembak korban hingga mengalami luka di empat titik.

"Tembakan mengenai, mata kaki kanan, dua di lengan kiri di bagian bawah dekat pergelangan tangan, dan satu lagi di dekat siku. Kemudian dada kanan ada bekas luka, kemungkinan akibat terkena ball bearing. Tapi karena tertutup kaos lukanya tidak terlalu nampak," ungkapnya, Kamis (7/8/2025).

Kapolsek menyampaikan peristiwa berawal saat korban MY penjual layang-layang di Lapangan Minggiran merasa beberapa kali kehilangan barang dagangan. MY sempat menyebut bahwa A yang merupakan anak pelaku DAJP mengambil barang dagangan.

"MY ini menuduhkan ketika terjadi keributan anak-anak yang bermain di lapangan. MY hendak melerai, juga mengungkapkan jangan-jangan si anak ini yang mengambil barangnya yang hilang," lanjutnya.

A lantas kembali ke rumah dan mengadukan hal itu pada orangtuanya. Tidak lama kemudian, DAJP bersama A kembali dan langsung menembak ke arah Korban beberapa kali.

Usai menembak korban, Pelaku DAJP dan anak A pergi meninggalkan korban. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi mendatangi TKP dan membawa korban ke Rumah Sakit Pratama, untuk mendapat perawatan.

"Pelaku berhasil kita amankan pukul 18.00 WIB, di rumahnya berikut barang bukti berupa satu buah senjata Air Gun. Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang yang Menyebabkan Luka Berat/ Penganiayaan dengan Ancaman Hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, DAJP memang bekerja di instansinya dan merupakan pegawai outsourcing yang bertugas di bidang keamanan. Sehari-hari diketahui DAJP juga diberi kepercayaan sebagai komandan regu bagi personil Satpol PP yang bertugas di Balaikota Yogyakarta.

"Untuk status kepegawaiannya, kami berkontrak dengan PT-nya. Yang terpenting bagi kami nanti ada petugas dari perusahaan penyedia jasa pengamanan yang mencukupi tugas yang bersangkutan di Satpol PP. Untuk hal lainnya ya kami kembalikan pada PT yang bersangkutan," tandasnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X