Soal Langkah Renovasi Untuk Stadion Mandala Krida, DIY Tunggu Balasan Surat KPK

Photo Author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:15 WIB
Stadion Mandala Krida  (FX Harminanto)
Stadion Mandala Krida (FX Harminanto)



Krjogja.com - YOGYA - Renovasi Stadion Mandala Krida belum menemui titik terang meski sempat mengemuka beberapa hari terakhir. Pemda DIY melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga masih menanti surat jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas surat yang dikirimkan perihal renovasi lanjutan Mandala Krida pada Juli 2025 lalu.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Raden Suci Rohmadi, mengungkap bahwa pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat ke KPK untuk mencari kejelasan. "Terkait Mandala Krida ini, sebenarnya dulu kita pernah berkirim surat ke KPK terkait status Mandala Krida. Pertanyaannya, apakah memungkinkan untuk dilakukan renovasi atau tidak," ungkapnya pada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga: Cicip Beragam Kuliner di Pati dari Kepala Mangut hingga Jenang

Surat pertama dikatakan Suci dikirim pada Agustus 2023 oleh Balai Pemuda dan Olahraga (BPO), menanyakan apakah perkara sudah ditutup atau masih berjalan. Jawaban kemudian diterima melalui surat, setahun setelahnya tepatnya pada 29 Januari 2024.

"KPK menyatakan stadion tersebut masih menjadi objek penghitungan kerugian negara dan berada pada tahap penyelidikan. Rekomendasi KPK jelas, perlu dilakukan pemisahan aset lama dengan rencana pembangunan baru, atau yang disebut sebagai pisah ambang. Artinya, aset yang sedang dihitung kerugian negaranya harus dipisahkan dari pekerjaan baru yang akan dilakukan," ungkapnya.

Dikatakan Suci, pihaknya lantas berkirim surat kembali ke KPK atas arahan Sekda DIY (saat ini mantan Beny Suharsono), meminta penjelasan resmi terkait prosedur mutual check 0 persen mulai dari format berita acara, pihak yang menandatangani, hingga izin untuk memperbaiki bagian yang tidak terkait objek pemeriksaan.

Baca Juga: Gelar Pesta Penyiaran Istimewa 2025, KPID DIY dan FIKOM UMBY Dorong Literasi Media

"Kalau dari tanah kosong dibangun baru, itu mudah. Tapi kalau meneruskan bangunan yang sudah ada, kami belum pernah melakukannya. Apakah hanya pagar yang boleh diperbaiki, atau juga bagian lain yang tidak berkaitan langsung dengan konstruksi utama. Ini perlu kejelasan. Sebelum ada jawaban dari KPK, kami menunggu dulu, karena kalau langsung bertindak, khawatirnya menjadi kesalahan hukum," tambahnya.

Suci menjelaskan belum mengetahui apakah Mandala Krida bisa direnovasi pada 2026 mendatang. Pihaknya menanti surat jawaban yang diharapkan bisa segera diterima untuk memastikan kepastian hukumnya.

"Sebelum perkara tuntas, prioritas perbaikan belum bisa dipastikan. Jangan sampai menambah bangunan baru malah menimbulkan masalah baru," tandasnya.

Proyek renovasi Mandala Krida sebelumnya tersandung kasus korupsi APBD 2016–2017. Awalnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan praktik persekongkolan dalam proses lelang. Putusan perkara nomor 10/KPPU-I/2017 diketok pada 18 Desember 2018 hingga KPK kemudian turun tangan.

Pada 2020, penyidikan dimulai dan sejumlah saksi dipanggil. Pada 2021, tiga tersangka ditetapkan: Edy Wahyudi, Sugiharto, dan Heri Sukamto. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 31,7 miliar.

Vonis pengadilan menjatuhkan hukuman 8–9 tahun penjara untuk para terdakwa, disertai denda hingga ratusan juta rupiah, serta uang pengganti miliaran Rupiah. Eksekusi terhadap Edy Wahyudi dilakukan pada 12 Mei 2023 di Lapas Sukamiskin.

Tak berhenti di situ, pada Oktober 2023 KPK menetapkan tersangka baru, Dedi Risdiyanto, Ketua Kelompok Kerja Pengadaan saat itu. Ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, lebih berat dari tuntutan awal. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X