DPRD Yogya Sepakati Perda Minuman Beralkohol: Larang Total Oplosan

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 07:30 WIB
Ketua Pansus Raperda Minuman Beralkohol Susanto Dwi Antoro.
Ketua Pansus Raperda Minuman Beralkohol Susanto Dwi Antoro.

Krjogja.com - YOGYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol telah menyepakati regulasi komprehensif yang mengatur pengendalian, pengawasan, dan pelarangan minuman beralkohol. Perda tersebut direncanakan akan ditetapkan pada akhir bulan ini.

Ketua Pansus Raperda Minuman Beralkohol DPRD Kota Yogya, Susanto Dwi Antoro, menyebutkan bahwa aturan ini sangat komprehensif, bertujuan untuk menanggapi dampak kompleks peredaran dan konsumsi minuman beralkohol terhadap ketertiban umum, kesehatan masyarakat, keamanan, serta nilai sosial budaya di Kota Yogyakarta.

"Peningkatan jumlah penduduk, arus wisatawan, dan pertumbuhan ekonomi mendorong tingginya permintaan, sehingga pengendalian dan pengawasan ketat mutlak diperlukan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari risiko penyalahgunaan dan dampak negatifnya," tegasnya.

Baca Juga: Van Gastel Bicara Soal Derby Mataram PSIM Menghadapi Persis Solo

Regulasi terkait minuman beralkohol tersebut mengalami dinamika pembahasan yang cukup panjang. Bahkan pada periode sebelumnya sempat terhenti dan terpaksa tidak bisa dituntaskan. Sedangkan pada periode kali ini, jalannya pembahasan hampir memakan waktu selama satu tahun. Dinamika yang terjadi tersebut merupakan bagian dari penjaringan aspirasi guna menghasilkan produk hukum yang komprehensif.

Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pelarangan total terhadap produksi, distribusi, dan konsumsi minuman oplosan. Pansus meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menerapkan penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi bagi setiap pelanggar yang nekat memproduksi atau mengedarkan minuman oplosan di Kota Yogya.

Perda ini membedakan minuman beralkohol menjadi tiga golongan berdasarkan kadar etanolnya, dan menetapkan aturan penjualan yang ketat. Golongan A, kadar etanol sampai 5 persen.

Diizinkan dijual di supermarket atau hypermarket. Golongan B dengan kadar etanol 5-20 persen, serta golongan C dengan kadar etanol 20-55 persen.

Baca Juga: Jadwal Lengkap BRI Liga Super 2025 Pekan ke-12 Tanggal 6-9 November, Ada Persis vs PSIM di Laga Sarat Gengsi

Penjualan minuman beralkohol Golongan B dan C diperketat. Minuman pada golongan ini hanya boleh dijual di hotel bintang 3 ke atas atau pub, dan hanya untuk minum di tempat. "Secara tegas, penjualan minuman beralkohol dilarang di sejumlah tempat, termasuk area permukiman, minimarket, radius 100 meter dari tempat ibadah atau pendidikan, kaki lima, pasar rakyat, stasiun, terminal, dan lain sebagainya," tandas Susanto yang menyebut minuman beralkohol yang diizinkan beredar hanyalah yang telah berizin dan berlabel resmi dalam kemasan.

Untuk memudahkan pengawasan, Pansus merekomendasikan Pemkot untuk menyiapkan sistem pelaporan digital yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Sistem ini memungkinkan warga untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran dengan cepat.

Pansus menilai bahwa pengaturan ini mencakup aspek perizinan, distribusi, pengawasan tempat penjualan, promosi, hingga sanksi bagi pelanggar. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenai sanksi pidana yang berat, berupa kurungan maksimal 3 tahun atau denda sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: Jenazah PB XIII Akan Ditandu Melewati Tangga Pintu Utama

Diharapkan dengan adanya Perda ini, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Yogyakarta dapat berjalan optimal, sehingga mampu menjaga ketertiban umum dan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol. (Dhi)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X