yogyakarta

Tata Cara Permohonan SIM Kolektif

Kamis, 15 Juni 2023 | 12:36 WIB
Ipda Kenshiana Putra SIKom. (Foto : Haryadi)

Krjogja.com - YOGYA - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengendaraan kendaraan bermotor. Tentu saja untuk bisa mendapatkan SIM, masyarakat harus memenuhi ketentuan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam prosedur pembuatan SIM. Selain pengajuan secara individual/perseorangan, permohonan untuk mendapatkan SIM bisa melalui cara kolektif (massal).


Panit 2 Regident Satlantas Polresta Yogyakarta Polda DIY Ipda Kenshiana Putra SIKom, Rabu (14/06/2023) mengemukakan tata cara dan syarat pembuartan SIM secara kolektif/nassal tidak jauh berbeda dengan permohonan individual atau perseorangan. Pemohon harus sudah cukup umur (17 tahun) dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, pemohon harus melakukan chek kesehatan dan tes psikologi di klinik kesehatan atau dokter yang direkomendasikan pihak kepolisian.


Setelah itu, pemohon mengisi formulir pendaftaran, proses pemotretan, ujian teori, dan ujian praktik. Jika semua prosedur itu telah dilaksanakan (memenuhi syarat atau lulus), barulah dilakukan cetak SIM dengan terlebih dahulu pemojon membayar adminstrasi pada bank yang ditunjuk. Setiap pemohon SIM wajib melakukan semua proses yang telah ditentukan tersebut, tidak boleh diwakilkan. "Prosedur dan tata cara permohonan SIM wajib dijalani oleh setiap pemohon," jelas Ipda Kenshiana.


[crosslink_1]


Mengenai pembuatan SIM secara kolektif atau massal, Ipda Kenshiana menjelaskan hal itu dimungkinan, tetapo harus memenuhi tata cara atau aturan yang telah ditentukan pihak kepolisian. Instansi tertentu harus mengajukan permohonan secara resmi (tertulis) kepada Kapolresta Yogyakarta mengenai rencana pembuatan SIM secara kolektif.


Dalam permohonan itu harus disebutkan secara jelas jumlah peserta pembuatan SIM kolektif dan jenis apa saja SIM yang dikehendaki. Jika pengajuan disetujui, maka teknis pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Kasat Lantas. Selanjutnya Kasat Lantas mengatur jadwal pelaksanaannya dan menunjuk petugas yang melayani permohonan SIM kolektif tersebut.


Selain itu, permohonan SIM yang diajukan sekelompok masyarakat bisa dilakukan melalui Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) yang sudah memiliki badan hukum. Pihak LPK nantinya yang akan mengajukan permohonan kepada Kapolresta atau Kasat Lantas perihal pembutan SIM secara kolektif.


Perihal biaya pembuatan SIM secara kolektif, menurut Ipda Kenshiana sama dengan pembuatan secara biasa. Sepanjang semua sudah memenuhi syarat, tidak ada penarikan tambahan biaya.


"Pelayanan SIM kolektif bertujuan untuk mempermudah masyarakat membuat SIM, apakah itu SIM C maupun SIM A," jelas Ipda Kemshiana.


Dalam kesempatan sama, Ipda Kenshiana menyampaikan imbauan tentang 'Bijak Dalam Berkendara', yang difokuskan pada anak-anak di bawah umur. Anak-anak yang masih di bawah umut (belum genap 17 tahun dan belum memiliki SIM) dilarang mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum. Anak-anak di bawah umur dinilai masih minim pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas dan belum memiliki kemampuan berkendaran secara baik.


"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM bisa diancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Tp 1 juta sebagaimana diatur dalam pasal 281 II Lalimyas Mp 23/2009," tanfas Ipda Kenshiana. (Hrd)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB