yogyakarta

Soal Praktek Ujian SIM, JPW Minta Penghentian Sementara Hingga Ada Aturan

Jumat, 5 Mei 2023 | 13:27 WIB
Ilustrasi (foto: istimewa)

Krjogja.com - YOGYA - Ombudsman Perwakilan DIY menyampaikan hasil temuan terkait paraturan materi/ model ujian praktik SIM yang telah dicabut sejak tahun 2021 dan belum terbit aturan pengganti sampai saat ini. Hal tersebut membuat Ombudsman menilai penerapam materi ujian praktik SIM A dan C tidak memiliki landasan hukum.


Hal tersebut mendapat tanggapan dari Jogja Police Watch (JPW), melalui Kadiv Humas, Baharuddin Kamba. Jumat (5/5/2023), Kamba mengatakan apabila tak memiliki dasar hukum, maka segera saja dihentikan sementara praktek ujian SIM. Apabila tetap dilakukan sementara tidak memiliki dasar hukum, maka hal tersebut merupakan perbuatan ilegal.


"JPW mendorong Kakorlantas Polri segera membuat keputusan sebagai legalitas yang mengatur tentang praktek ujian SIM. Agar anggota Polantas memiliki dasar hukum dalam melaksanakan aturan tersebut. Ujian praktek SIM memang selama ini banyak dikeluhan oleh masyarakat karena dianggap sulit, sehingga jalan pintas dengan cara 'nembak' melalui calo dilakukan meski harganya jauh lebih mahal. Hal ini harus pula dievaluasi secara menyeluruh," tandas Kamba.


[crosslink_1]


JPW mengatakan, bahwa terpenting adalah bagaimana kesadaran, ketertiban dan kedisiplinan dalam berkendara bisa tercipta dari ekosistem yang baik. Percuma apabila masyarakat bisa mendapatkan SIM namun melalui cara-cara yang tidak bisa memastikan kapasitas berkendara sesuai standar yang baik.


"Beberapa teman menanggapi lebih memilih jalan pintas dengan 'nembak' melalui calo. Hanya dengan setor foto, tinggal, beres. Ini yang tidak boleh terjadi lagi. Semoga ini momentum untuk evaluasi menyeluruh," tandasnya. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB