yogyakarta

Tak Sembarang Juru Parkir Bisa Naikkan Harga, Ini Syaratnya

Selasa, 18 April 2023 | 15:33 WIB
Ilustrasi. (Foto: dok)

Krjogja.com - YOGYA - Ni Made Dwipanti Indrayanti, Kepala Dinas Perhubungan DIY, menegaskan adanya aturan terkait perparkiran di kabupaten/kota DIY dan sifatnya mengikat. Jadi, tak sembarang juru parkir bisa begitu saja menaikkan tarif parkir di momen libur Lebaran nanti.


"Kami melihat dari sisi produk hukum, ada legalitas pengaturan. Yang kewenangannya kabupaten/kota. Ada Perda Kota 2 tahun 2019 dan nomor 1 tahun 2020 tenyang Retribusi Perparkiran. Yang ditekankan salah satunya terkait parkir, pungutan. Ada tim Saber Pungli yang mengawasi. Kita antisipasi, ketika banyak wisatawan datang, banyak yang mengambil kesempatan dan keuntungan. Mereka tidak berpikir akan membawa dampak buruk. Momen sesaat dipakai tapi tak berpikir panjang. Kesan yang dirasakan wisatawan seperti apa akan panjang," ungkap Made, Selasa (18/4/2023).


Menurut Made, yang bisa/dimungkinkan untuk melakukan penyesuaian tarif parkir sampai 5x lipat dari batas yang ditetapkan dalam SE Kota Yogyakarta tentang perparkiran adalah perusahaan parkir swasta yang memang berbadan hukum resmi bergerak usahanya di bidang perparkiran. Jadi Made menegaskan, tidak bisa kemudian ada petugas parkir tiban yang memanfaatkan momentum libur lebaran dan menaikkan tarif 5x lipat, tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sebagai pengelola parkir swasta.


[crosslink_1]


"Kalo ada/ditemukan di lapangan maka dapat dikategorikan bahwa mereka ilegal. Masyarakat juga diharapkan dapat menggunakan jasa/membayar ke petugas parkir yang memang resmi ditunjuk oleh Pemkot selaku pengelola parkir badan jalan. Perlu diperhatikan harha parkir tidak mungkin melebihi dari SE yang ada, karcis yang digunakan adalah karcis yang telah terporporasi dan menggunakan seragam juru parkir yang resmi," tandas Made.


Menurut Surat Edaran Kota Yogyakarta per 10 April 2023, diketahui tarif parkir di kawasan premium (Margoutomo, Urip Sumoharjo, Prof Yohanes, Secodiningratan, Pajeksan, Beskalan, Reksobayan, Perwakilan, Suryatmajan, Ketandan dan Kebun Raya) tarif motor Rp 2000 untuk dua jam pertama dan Rp 1.500 tiap jam berikutnya. Mobil Rp 5.000 untuk dua jam pertama dan Rp 2.500 tiap jam berikutnya. Sementara untuk kawasan non premium di Kota Yogyakarta, motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.


"Jadi, tidak bisa seenaknya sendiri menaikkan tarif parkir. Pengelola parkir jika swasta juga wajib melakukan transparansi, menginfokan tarifnya secara jelas pada masyarakat," pungkas Made. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB