yogyakarta

Pemalsuan Dokumen Pewarganegaraan Diancam 4 Tahun Penjara, Denda Hingga Rp 1 M

Selasa, 21 Maret 2023 | 13:50 WIB
M Yani Firdaus saat membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Pewarganegaraan. (Foto: Juvintarto)

Krjogja.com - YOGYA - Pemalsuan dokumen untuk memperoleh status pewarganegaraan dan kewarganegaraan diancam penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 1 M. Bukan hanya terkait syarat administrasi, tetapi juga substansi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.


"Pemangku kepentingan agar memperhatikan prinsip kecermatan menghindari dokumen palsu," tegas Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus saat membuka Sosialisasi Layanan Pewarganegaraan, Senin (20/3/2023) di Platinum Adisucipto Hotel & Conference Center, Jalan Raya Solo - Yogyakarta.


Di depan peserta dari komunitas Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca) DIY dan stakeholders terkait, Yani menyatakan dengan memahami ketentuan kewarganegaraan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, diharapkan unsur-unsur pemerintahan yang memberikan layanan berkaitan perubahan status kewarganegaraan dan kependudukan di DIY dapat memberikan layanan yang lebih baik, mudah, cepat, dan nyaman kepada masyarakat.


[crosslink_1]


"Pewarganegaraan dapat dilakukan melalui kelahiran di negara Indonesia, pewarganegaraan turun-temurun, atau melalui proses pewarganegaraan alami atau buatan," jelasnya.


Sosialisaso juga menghadirkan narasumber dosen Fakultas Hukum UGM Mahaarun Kusuma Pertiwi, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Mayawati Jati Lestari. Juga Subkoordinator Analisis dan Pertimbangan Pewarganegaraan Ditjen AHU Nurul Istiqomah Condrokirono.


"Layanan pewarganegaraan telah dilaksanakan secara online intuk memudahkan akses bagi masyarakat di ahu.go.id, juga membangun pemahaman tentang manfaat layanan pemberian status pewarganegaraan," ujarnya. (Vin)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB