yogyakarta

Pendistribusian Minyak Goreng Bersubsidi Tepat Sasaran

Senin, 20 Februari 2023 | 22:39 WIB
Widarta MM. (Foto : Riyana Ekawati)

Krjogja.com - YOGYA - Pemerintah perlu memastikan pendistribusian Minyakita di pasaran benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukkan. Oleh karena. Itu dibutuhkan kontrol yang ketat dan tegas terkait pendistribusian Minyakita.


Selain itu pemerintah juga perlu memastikan harga Minyakita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan. Jangan sampai keberadaan minyak goreng bersubsidi (Minyakita) tersebut dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan pribadi.


"Supaya keberadaan minyak goreng bersubsidi tepat sasaran, saya kira pengawasan harus dilakukan secara ketat. Jangan sampai seperti yang terjadi kemarin,begitu stoknya terbatas, masyarakat langsung panic buying dan membeli secara berlebihan. Kondisi itu mengakibatkan posisi penawaran lebih kecil dari permintaan, atau permintaan tidak terkontrol,"kata pengamat ekonomi sekaligus dosen Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY), Widarta MM di Yogyakarta, Senin (20/02/2023).


[crosslink_1]


Widarta mengatakan, menjelang puasa dan Idul Fitri permintaan masyarakat cenderung meningkat. Untuk itu kalau program minyak goreng subsidi Minyakita ingin diteruskan, maka perlu dilakukan kontrol dan regulasi yang baik dari pemerintah terhadap pasar. Dari sisi penawaran, tingginya permintaan pasar akan produk minyak goreng (Minyakita) yang notabene lebih murah, akibat permintaan yang meningkat, produsen tidak dapat menyanggupinya. Ini salah satu yang mengakibatkkan harga minyak subsidi akhirnya lebih tinggi daripada HET.


Untuk itu produsen harus berperan tripple pays‎ atau melaksanakan tiga produksi sekaligus yang berbeda. Dimana memenuhi produksi yakni minyak goreng curah dan premium, serta mengalokasikannya lagi kepada produk Minyakita, yang harganya 14 ribu sementara minyak goreng premium di kisaran Rp 24 ribu hingga Rp 27 ribu per liter.


"Produsen minyak goreng per bulannya bisa memproduksi minyak goreng untuk curah berada di kisaran 5 juta ton hingga 7 juta ton, sementara untuk produksi minyak goreng premium berada di kisaran 1,8 juta ton hingga 2 juta ton. Sisanya harus didistribusikan kepada minyak goreng subsidi pemerintah Minyakita," ungkapnya.


Lebih lanjut Widarta menambahkan, ‎satu hal lagi yang tampaknya perlu di kaji ulang, yaitu kebijakan HET. Intervensi pemerintah tahun lalu (saat menghilangnya minyak goreng dari pasaran kalau pun ada dengan harga yang relatif tinggi, jauh dari harga yang ditetapkan ternyata membawa permasalahan tersendiri). Intervensi pemerintah seharusnya dilandasi unsur-unsur dasar perumusan kebijakan, termasuk mengukur dampak dari kebijakan tersebut.


Peraturan HET untuk minyak goreng kemasan dan kewajiban 'domestic market obligation' (DMO) untuk eksportir CPO (crude palm oil) justru menambah hambatan dan mendistrorsi pasar. Kebijakan yang berubah-ubah ini juga menimbulkan ketidakpastian yang menyebabkan kelangkaan di pasar. (Ria)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB