yogyakarta

Soal Perlintasan Kereta Bandara, DPRD DIY Setuju Solusi dari Sekda DIY

Jumat, 10 Februari 2023 | 06:14 WIB
Nuryadi dan K Baskara Aji (Foto Istimewa)

Krjogja.com - YOGYA - DPRD DIY memanggil pihak terkait dalam polemik rencana penutupan perlintasan kereta api Bandara Adisutjipto, agar dapat dicarikan jalan keluar, Kamis (9/2/2023). Di hadapan Ketua DPRD DIY, Nuryadi, Sekda DIY K Baskara Aji memberikan solusi agar Pemda DIY tidak melanggar regulasi dan akses masyarakat di perlintasan tidak terhambat. Salah satu solusinya adanya pihak PT Angkasa Pura (Persero) I Bandara Adisutjipto Yogyakarta mengambil alih pengelolaan perlintasan sebidang di Bandara Adisutjipto.


Dalam pertemuan di DPRD DIY yang dipimpin Ketuanya, Nuryadi juga hadir perwakilan dari PT Angkasa Pura (AP). Dalam kesempatan itu, Pihak Angkasa Pura menjelaskan berdasarkan Permenhub Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, merupakan tanggung jawab bersama.


"Selama ini perlintasan tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Tidak hanya kami pegawai AP saja. Namun juga masyarakat umum. Sedangkan underpass itu hanya untuk pejalan kaki. Kendaraan tidak dapat melintas," ujar perwakilan PT Angkasa Pura Bandara Adisutjipto Yogyakarta dalam pertemuan di DPRD DIY, Kamis (9/2).


Baca Juga


Warga Tolak Penutupan Perlintasan Kereta Bandara Adisutjipto


Lokasi 4 Persimpangan ETLE di Yogya, Langgar Marka Jalan Terbanyak


Terkait hal itu, AP juga telah bersurat ke Gubernur DIY terkait permohonan penetapan status jalan akses masuk ke AP menjadi jalan strategis propinsi. Ini untuk memastikan agar siapa nantinya yang mengelola perlintasan tersebut tidak melanggar aturan.


Sekda DIY K Baskara Aji yang hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan, tidak mungkin dilakukan perubahan status jalan. Lantaran untuk menetapkan status jalan, baik lingkungan, kabupaten, propinsi maupun nasional itu ada persyaratannya.


Dan terkait perlintasan tersebut, ditegaskan bukan persoalan anggaran. Melainkan pelanggaran regulasi yang selama ini dilakukan Pemda DIY. "Bukan soal uangnya. Tapi melanggar aturan. Itu saja," tegasnya.
Pada dasarnya, AP sangat memungkinkan untuk mengambil alih pengelolaan perlintasan tersebut. Jika kedepannya ada kesulitan dari segi pembiayaan, AP bisa berkirim surat ke gubernur. "Tapi tidak ada yang melanggar," jelasnya.


Ketua DPRD DIY Nuryadi sepaham dengan apa yang disampaikan Sekda. Bukan persoalan uangnya. Tetapi kekeliruannya, pelanggaran hukumnya. Jika bicara bisnis, bandara itu yang menikmati bukan Pemda DIY, tapi AP.
"Dikasih solusi sama Pak Sekda. Jika AP tidak mampu. Saya ulangi. Jika AP tidak mampu membayar orang untuk bayar, minta pada gubernur. <I>Clear<P>. Jadi semua tidak salah. Itu saja," ungkapnya. (Awh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB