Krjogja.com - YOGYA - Terdakwa kasus klitih Gedong kuning akhirnya nenempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi ini ditempuh setelah banding di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta tak dikabulkan dan justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang memvonis para Terdakwa dengan 10 dan 6 tahun penjara.
Kuasa hukum Fernandito, Taufiqurrahman menyampaikan majlis hakim hanya mempertimbangkan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengesampingkan memori banding dari penasihat hukum para terdakwa. Menurut majlis hakim, penasihat hukum tidak memasukkan semua fakta dalam persidangan namun hanya menuangkan sebagian saja fakta yang menguntungkan pihak terdakwa.
"Padahal dengan jelas dan terang para penasihat hukum menuangkan semua bukti dan saksi yang membuktikan para terdakwa tidak berada di TKP Gedongkuning dan tidak melakukan perbuatan penganiayaan dan pembunuhan," kata Taufiqurrahman di Yogya, Jumat (27/01/2023).
Ia berharap dalam proses kasasi ini MA akan lebih jeli dan kritis untuk melihat fakta materiil yang tersaji dipersidangan. Dengan demikian akan ada keputusan yang adil bagi para terdakwa bahwa mereka bukanlah pelaku dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Hardjolukito disebutkan pada korban ditemukan luka terbuka di belakang kepala, dasar selaput tulang dan pendarahan aktif yang diakibatkan oleh benturan atau hantaman benda tumpul dengan energi tinggi. Hal ini berkesesuian pula dengan keterangan ahli yang menerangkan luka pada bagian belakang kepala tersebut berbentuk berbentuk bulat, seperti mangkok, dengan cekungan ke dalam sedalam 5 cm dan dengan diameter 6 cm.
"Tentu berdasarkan fakta materiil tidaklah mungkin kekerasan tersebut ditimbulkan oleh benturan atau hantaman gir yang diayunkan menggunakan sabuk silat berwarna kuning dengan energi tinggi. Apabila tindak kekerasan tersebut menggunakan gir tentu dampak luka yang timbul tadalah luka fraktur terbuka, berbentuk simetris, atau berbentuk garis lurus dan mungkin gir tersebut akan menancap pada bagian kepala korban Daffa Adzin Albasith," imbuhnya.
Dari berbagai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Tim Idependen Pencarai Fakta bentukan Tim Advokasi Korban Salah Tangkap dan Rekayasa Kasus Klitih Gedongkuning mendapatkan fakta baru bahwa Daffa Adzin Albasith merupakan korban kecelakaan tunggal. Ini terjadi pada saat korban berboncengan balapan motor dengan kelima temannya.
Pada saat tersebut sepeda motor korban terjatuh 50 meter sebelum tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya korban terseret hingga TKP.
"Dalam hal ini Kami menyakini bahwa pada tanggal 3 April 2022 di Gedongkuning telah terjadi dua peristiwa hukum yaitu kecelakan tunggal yang mengakibatkan tewasnya korban peristiwa perkelahian antara dua kelompok yang tidak diketahui siapa korban dan pelakunya. Dalam hal ini Tim Independen Pencari Fakta sudah dapat mengindentifikasi kedua kelompok ini dan sedang memburu mereka, " tegasnya.
Taufiqurrahman mengungkapkan pihaknya membuat iim independen dengan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti baru atas kasus klitih di Gedongkuning. Indikasi kuat para terdakwa ini adalah korban rekayasa kasus dan peradilan sesat.
Kelima terdakwa kasus klitih ini menurutnya dipaksa sebagai pelaku atas peristiwa pembunuhan yang sebenarnya tidak dilakukan dan dialaminya. "Banyak keganjilan dan fakta yang disembunyikan dalam kasus ini," ujarnya. (Van)