yogyakarta

Sultan Minta Pemkab Sleman Buka TPST Tamanmartani, Kota Dapat 100 Ton Per Hari

Kamis, 27 Juli 2023 | 17:02 WIB
ilustrasi dok

Krjogja.com - YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan HB X melalui Sekda DIY, Benny Suharsono memerintahkan Pemkab Sleman untuk membuka TPST Tamanmartani Kalasan untuk mengelola sampah mulai Jumat (28/7/2023). Terkait Kota Yogyakarta, Pemda DIY membantu 100 ton perhari untuk dibuang ke TPA Regional Piyungan.


Kepada wartawan usai rapat terpadu di kantornya, Benny Suharsono mengatakan bahwa Sultan dengan tegas memerintahkan Pemkab Sleman untuk mengelola sampah di Tamanmartani. Hal tersebut telah disampaikan langsung pada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.


"Ini sudah disampaikan ke Bupati Sleman. Persoalan sampah ini kita sudah terulang dan kita terkunci betul sampai saat ini. Di Tamanmartani Kalasan sudah dibangun tentu konsekuensi sudah disampaikan dan dilakukan. Kalau Cangkringan kan pusat resapan dan lain sebagainya. Seberapapun Sleman fokus ke Tamanmartani. Kita sepakat daerah atas (Cangkringan) adalah resapan, jelas perintah Pak Gubernur," ungkap Benny tegas.


Terkait Bantul, Benny mengatakan bahwa pihak Pemkab sudah menyampaikan komitmen untuk pengelolaan disentralisasi. Benny mengatakan bahwa Bupati Bantul Abdul Halim Muslih sudah menegaskan bahwa pihaknya siap mengelola sampah.


"Bupati Bantul menyatakan bahwa sampahnya akan selesai di tingkat kalurahan. Bantul dengan lokasi memadai masih bisa terdesentralisasi karena Bantul selesai di level kalurahan. Bupati Bantul punya komitmen selesai di kalurahan kita lihat," tandasnya.


Sementara untuk Kota Yogyakarta, Benny mengatakan bahwa Piyungan akan membuka kuota khusus yakni 100 ton perhari di zona transisi 1 yang tersisa 1417 meter persegi. Selain itu, Kulon Progo juga menyampaikan akan membantu 15 ton perhari untuk dikelola di sana.


"Tinggal sisanya ini nanti dikelola sendiri oleh Kota Yogyakarta. Jadi yang tak terkelola ke Piyungan, tegas bahwa Kota harus mengelola sendiri, 100 ton akan kita geser ke Piyungan di zona transisi 1 itu," tegas Benny.


Disebutkan Benny, ditutupnya TPA Regional Piyungan dilakukan karena zona A dan B penuh tak lagi bisa digunakan. Sementara zona transisi sudah mulai penuh dan zona transisi 2 baru akan selesai September nanti.


"Zona 2 itupun terbatas hanya sampai Maret 2024 penuh. Maka itu pengelolaan desentralisasi yang memang menjadi tugas kabupaten/kota harus dilakukan. Kalau skema ini berjalan, ya akan diteruskan kabupaten/kota mengelola sendiri," pungkas Benny. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB