yogyakarta

SIM Keliling Diadakan Lagi, Simak Persyaratannya

Jumat, 13 Januari 2023 | 07:07 WIB
Pelaksanaan Program SIM Keliling di halaman Puro Pakualaman (Haryadi)

Krjogja.com - YOGYA - SATUAN Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta Polda DIY, terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya bidang pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain pelayanan SIM di Satpas Pathuk Yogyakarta, jyga digelar program SIM Keliling.


Untuk SIM Keliling,  khusus hanya melayani perpanjangan SIM C dan SIM A, sedangkan untuk permohonan baru dipusatkan di Satpas Pathuk Yogyakarta. Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM, bisa melakukannya di SIM Keliling guna menghindari penumpukan massa di Satpas Pathuk Yogyakarta.


Kasubnit 2 Regident Satlantas Polresta Yogyakarta Ipda Kenshiana Putra SIKom, Kamis (12/01/2023) menyampaikan memasuki tahun 2023 program SIM Keliling dilaksanakan kembali, setelah sebelumnya sempat terhenti lantaran keberbatasan material SIM. Adapun jadwal SIM Keliling, Senin-Jumat (pukul 08.00 hingga selesai) di halaman depan Puro Pakualaman Yogyakarta. Sedangkan khusus hari Sabtu, mulai pukul 18.00 sampai selesai, SIM Keliling dilaksanakan di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.


Ipda Kenshiana menjelaskan, bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM (C dan A) harus bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama, surat keterangan chek kesehatan dan tes psikologi. Mengenai chek kesehatan dan tes psikologi, wajib dilakukan dengan rentang waktu satu minggu sebelum masa berlaku SIM habis. "Sedangkan perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas Pathuk rentang waktu chek kesehatan dan tes psikologi selama dua minggu," jelas Ipda Kenshiana.


Pada saat masyarakat berniat melakukan perpanjangan SIM, petugas telah menyediakan seluruh perangkat persyaratan, mulai dari chek kesehatan, tes psikologi, dan bank. Semua melekat pada bus pelayanan SIM Keliling. Dengan kelengkapan perangkat tersebut, masyarakat tidak perlu wira-wiri dari satu tempat ke tempat lain untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SIM. "Kita buat sepraktis-praktisnya guna memudahkan masyarakat yang berniat memperpanjang SIM melalui SIM Keliling," jelas Ipda Kenshiana.


Ipda Kenshiana menyampaikan dalam setiap pelaksanaan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling, dibatasi dalam jumlah 50 peserta. Pembatasan itu dengan pertimbangan, salah satunya egektivitas waktu. Jika pada kesempatan pertama belum bisa terlayani, maka pelayanan akan dilakukan pada hari berikutnya.Karena itu, Ipda Kenshiana mengimbau masyarakat yang berniat memperpanjang SIM menyesuaikan jadwal yang telah dibuat oleh Satlantas Polresta Yogyakarta.


Ipda Kenshiana mengimbau masyarakat agar memperhatikan masalah batas waktu berlakunya SIM. Pasalnya, aturan terbaru mengenai SIM, jika masa berlakunya 'habis' lebih satu hari, maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan perpanjangan, tetapi harus mengajukan permohonan baru. Ditegaskan oleh Ipda Kenshiana, keberadaan SIM keliling mempermudah masyarakat untuk memperpanjang SIM sekaligus sangat efektif.





Aplikasi SIM Nasional Presisi


Dalam kesempatan sama, Ipda Kenshiana menjelaskan masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan SIM melalui Aplikasi SINAR Mudahkan Proses Perpanjangan SIM melalui Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Layanan ini merupakan satu-satunya yang dilakukan Satlantas Polresta Yogyakarta di jajaran Polda DIY.


Ipda Kenshiana menjelaskan Aplikasi SINAR merupakan aplikasi resmi dari Korlantas yang memberikan kemudahan kepada masyarakat terkait perpanjangan SIM (C dan A) secara online, yang dinamai Aplikasi SINAR. Digital Korlantas Polri adalah aplikasi resmi dari Korps Lalu Lintas Polri, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan.


Mengenai alur proses perpanjangan SIM melalui Aplikasi SINAR, sebagai berikut download aplikasi digital Korlantas melalui APP Store atau play store, kemudian verifikasi nomor handphone untuk mendapatkan one time passward (OTP) dan melakukan registrasi dengan mengisi NIK dan nomor SIM serta mengunggah foto KTP, SIM, dan swafoto pemohon.


"Berikutnya pemohon memilih jenis perpanjangan SIM dan lokasi Satpas," jelas Ipda Kenzhi. Ditambahkan, setelah itu pemohon melakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi melalui aplikasi E-RIKKES & E-PPSI. (Haryadi)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB