yogyakarta

Terdakwa Klitih Gedongkuning Ajukan Kasasi

Kamis, 12 Januari 2023 | 12:04 WIB
Taufiqurrahman SH didampingi Arsiko Daniwidho Aldebarant SH dan keluarga para terdakwa usai mengajukan permohonan kasasi di PN Yogyakarta.

Krjogja.com - YOGYA - Kelima terdakwa kasus klitih Gedongkuning melalui kuasa hukumnya menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya para terdakwa mengajukan banding, namun keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang telah memvonis 10 tahun penjara kepada RNS dan 6 tahun bagi FAS, MMA, HAM serta AMH.


Kuasa hukum FAS, Taufiqurrahman SH menegaskan pengajuan kasasi ini bukan semata hak hukum yang dimiliki para terdakwa. Namun lebih kepada penegakkan hukum dan keadilan bahwa mereka tak bersalah dalam perkara ini.


"Permohonan kasasi ini kami ajukan bukan karen persoalan bahwa terdakwa didakwa dihukum 10 atau 6 tahun, tapi ada hal prinsipil bagi kami yang harus diperjuangkan bahwa ketika fakta persidangan jelas membuktikan mereka tidak tahu menahu peristiwa klitih Gedongkuning. Jangankan melihat, tahu saja tidak dan tidak berada di lokasi itu," tegas Taufiqurrahman usai mengajukan permohonan kasasi di PN Yogyakarta, Kamis (12/01/2023).


Ia mengatakan fakta persidangan secara materiil telah mengungkapkan jika para terdakwa ini tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi, namun hal itu diabaikan oleh hakim. Bahkan kesaksian para saksi yang dihadirkan kuasa hukum selama persidangan juga dikesampingkan oleh majelis.


Saat banding di PT Yogyakarta, keputusan hakim tak seperti yang diharapkan dan justru menguatkan putusan PN Yogyakarta. Menurut Taufiqurrahman tak ada pertimbangan yang signifikan dari putusan banding itu dan hakim hanya menyatakan jika putusan pengadilan tingkat pertama sudah benar.


"Hal mana yang benar kami juga tidak tahu, karena tidak termuat dalam putusan. Bagi kami itu putusan yang tidak jelas, putusan yang kabur," ungkapnya.


Tafiqurrahman optimis hakim MA akan mengabulkan kasasi kelima terdakwa dan memutus bebas mereka. Keyakinan tersebut bakal dibuktikan dengan disertakannya fakta baru yang nantinya akan disertakan dalam memori kasasi.


"Kami yakin hakim MA yang agung akan membebaskan kelima terdakwa. Kami akan terus berupaya sampai keadilan dan kebenaran ditegakkan dengan corong-corong hukum yang ada," jelasnya.


Kuasa hukum RNS, Arsiko Daniwidho Aldebarant SH menambahkan pihaknya telah menemukan beberapa bukti baru bahwa kelima terdakwa merupakan korban salah tangkap. Langkah-langkah hukum juga telah dipersiapkan agar kelimanya dapat bebas tanpa menyandang status sebagai terdakwa maupun orang yang dianggap bertanggungjawab atas tewasnya Daffa Adzin Albasith dalam kasus klitih Gedongkuning.


"Toh ini nanti sebagai bukti baru, sebagai alasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tentu langkah-langkah kita tidak sebatas pada litigasi saja, tapi juga meminta dukungan kepada masyarakat bahwa hal salah tangkap ini sangat berbahaya. Lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," tegasnya.


Sementara itu ibu dari FAS, Asri Astuti berharap ada secerca keadilan bagi anaknya. Dengan kasasi yang diajukan ini diharapkan dapat mengumpulkan FAS dan para terdakwa lainnya kembali kepada keluarganya masing-masing.


"Harapannya anak-anak semua bisa bebas. Kami hanya ingin keadilan bagi anak-anak," pungkasnya. (Van)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB