yogyakarta

Tak Akui Membunuh Pengusaha Yogya Morgan, 1 Tersangka Tolak Adegan Rekonstruksi

Senin, 26 Desember 2022 | 15:13 WIB
Kedua tersangka saat diminta melakukan rekontruksi kasus pembunuhan. Namun salah satu tersangga tak mau melakukannya. (Foto Istimewa)

Krjogja.com - YOGYA – Satreskrim Polresta Yogyakarta, Senin (26/12/2011) pagi menggelar rekontruksi pembunuhan terhadap seorang pengusaha Yogya Morgan Onggowijaya atau MO (74). Dalam rekontruksi itu, satu tersangka yakni GK (18) tak mengakui perbuatannya membunuh korban sehingga tidak mau melakukan satu adegan rekontruksi.


Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha SIK MH mengungkapkan, dalam rekontruksi itu ada 43 adegan yang diperagakan oleh tersangka RO (19) dan GK. Rekontruksi dilaksanakan di parkiran parkiran mobil Mc Donald’s, Jalan Sudirman Kotabaru Yogya dan RS Panti Rapih.


“Para tersangka didampingi kuasa hukumnya, termasuk kuasa hukum dari korban juga. Anak korban tadi juga hadir ikut menyaksikan rekontruksi,” ungkap Kasat Reskrim.


Dalam rekontruksi itu, ada satu adegan yang tak mau diperagakan oleh tersangka GK. Alasan tersangka karena dirinya tidak mengakui perbuatannya yaitu mencekik korban dengan tali.


“Tersangka tetap tidak mengakui perbuatan pembunuhan itu. Sehingga adegan mencekik korban, diperagakan oleh peran pengganti,” terangnya.


Baca Juga


Berusaha Hilangkan Utang Piutang, Cucu Cekik Pengusaha Yogya Hingga Tewas


Kuasa Hukum GK Tersangka Pembunuhan Pengusaha Yogya Ungkap Sangkalan


 


Pada saat di lokasi rekontruksi, antara tersangka RO dan GK memang sepat berbeda pendapat. Namun perselisihan itu tidak sampai membuat keributan.


“Mereka hanya berbeda pendapat soal peran. Kalau GK berpendapat yang mencekik adalah RO dari depan. Tapi RO berpendapat yang mencekik yaitu GK dari belakang,” tuturnya.


Meskipun GK tidak mengakui perbuatannya, polisi tidak mempermasalahkan. Mengingat polisi menjerat tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.


“Ya silahkan saja tidak mengakui. Tapi kita tetap berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi,” katanya.


Sebagaimana diketahui, korban ini dibunuh oleh kedua tersangka pada Rabu (23/11) malam sekira pukul 22.30 WIB di parkiran mobil Mc Donald’s, Jalan Sudirman Kotabaru Yogya. Dimana tersangka RO ini merupakan dari korban. Motif pembunuhan ini diduga karena utang piutang. (Sni)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB