Krjogja.com - YOGYA - Banyak regulasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dapat digunakan sebagai payung hukum untuk bangkit dari krisis setelah pandemi Covid-19 mereda. Bahkan instrumen regulasi yang terkait kewenangan keistimewaan bisa digunakan.
Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto ST MSi terkait payung hukum bagi upaya kebangkitan masyarakat dari krisis setelah lama didera pandemi Covid-19. "Pemda termasuk DPRD perlu laksanakan tiga hal, pertama membantu menyusun regulasi yang melayani, melindungi rakyatnya, memberdayakan rakyatnya," ungkap Tokoh Keterbukaan Informasi Publik 2020. Data terakhir perkembangan Covid-19 di DIY, 28 Oktober 2022, Pasien positif 225.839 orang (bertambah 68 orang). Sedangkan prosentase vaksin boster DIY 39,59 persen.
Menurut Eko Suwanto dalam penyusunan regulasi tersebut, terdapat Perda nomor 9/2017 tentang Pemberdayaan UMKM, Koperasi dan Ekonomi Kreatif yang menjadi payung hukum Pemda bekerja. Ada pula Perda 3/2019 tentang Pemanfaatan TIK, ini payung hukum yang bisa digunakan untuk berikan kebijakan dan membiayai. "Lantas ada pula UU No 13/2022 Tentang Keistimewaan DIY, dengan aturan di pasal 42, Pemda DIY dapat mengajukan pendanaan urusan Keistimewaan. Ada Rp 1,3 T dan catatan selama 10 tahun ada Danais senilai Rp 8,8 T, yang belum sepenuhnya mencapai tujuan Keistimewaan," ujar Ketua DPC PDI Kota Yogyakarta.
Baca Juga:
Bumikan Pancasila, DPRD DIY Jalin Kerjasama dengan Pemkot Blitar
Eko Suwanto : APBD Harus Lebih Berdampak pada Pengurangan Pengangguran
Dalam pandangannya, ada tiga modal penting untuk kebangkitan ekonomi DIY, Pertama rakyatnya pekerja keras. Bisa dilihat bagaimana perekonomian hidup di pasar Giwangan bahkan saat dinihari. Ada yang menurunkan sayur, buah-buahan, mendistribusikan produk olahan,
Kedua, masyarakat cepat bangkit dari krisis, saat gempa 2006 banyak korban meninggal, infrastruktur perekonomian rontok. Situasi Merapi, ratusan ribu orang mengungsi di 2010. Mereka yang bertani, beternak dibantu pemerintah. Masyarakat bisa segera bangkit,
Ketiga, ada pandemi Covid. Kita awalnya belum tahu SOP penanganan seperti apa. Ada kontrol ketat karena pembatasan, situasi sangat berat. Masyarakat Jogja berangsur bangkit dan kembali normal. Ini saya kira,yang harus dipahami pengambil kebijakan dengan adanya semangat, stop kerja yang hebat.
Satu hal yang perlu diperhatikan terkait lepas dari pandemi Covid-19, yakni masih rendahnya masyarakat DIY yang melakukan vaksin boster. Dari Data Kemenkes, 28 Oktober 2022, menyebutkan masyarakat DIY yang sudah vaksin boster baru 39,59 persen. Meski prosentase tersebut diatas prosentase nasional, 27,69 persen, namun diharapkan dapat ditingkatkan lagi. (Jon)