yogyakarta

KPK Usut Tuntas Semua Perizinan Era Haryadi

Rabu, 8 Juni 2022 | 07:31 WIB
Aparat Brimob mengamankan area di sekitar Ruang Kerja Walikota Yogya yang tengah digeledah petugas KPK.(Foto: Ardhi W)

YOGYA, KRJOGJA.com - Bertepatan dengan HUT ke-75 Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Selasa (7/6/2022), petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap Ruang Kerja Walikota Yogyakarta.

Sejumlah ruang di kompleks Balaikota Yogya digeledah oleh Tim KPK. Selama penggeledahan, petugas mendapat pengawalan ketat dari petugas Brimob. Sejumlah ruangan yang digeledah antara lain Ruang Kerja Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Ruang Kerja Walikota. Selama lebih dari lima jam melakukan penggeledahan, petugas lantas meninggalkan kompleks Balaikota dengan membawa sejumlah dokumen.

Sementara itu, desakan untuk mengusut tuntas semua perizinan di era kepemimpinan Haryadi Suyuti juga terus mengemuka. Anggota Komisi A DPRD Kota Yogya Dwi Candra Putra menegaskan, dalam rapat kerja dengan eksekutif dirinya sudah meminta agar tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Agar semua menjadi terang benderang serta tidak ada yang tersandera, maka semua perizinan di era Haryadi Suyuti harus diungkap," tegasnya.

Persoalan ini bermula ketika terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK atas dugaan suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. KPK dalam keterangan persnya juga akan menelusuri berbagai jenis perizinan lainnya yang diduga berkaitan dengan gratifikasi.

Rencana pengembangan kasus yang tengah dilakukan oleh KPK, imbuh Candra, membuat beberapa pihak ketar-ketir. Karena itu dirinya sejak awal mendesak agar segala bentuk perizinan yang ditengarai tidak sesuai kaidah agar diusut tuntas. "Makanya jangan sampai ada yang merasa tersandera ketika memang tidak melakukan pelanggaran. Kembalikan semua pada aturan hukumnya," tandasnya.

Pengusutan tersebut, imbuhnya, dapat diawali terhadap sejumlah bangunan komersial yang pernah mendapat sorotan publik, baik hotel atau apartemen. Antara lain yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Timoho atau Ipda Tut Harsono, Jalan Perwakilan, Jalan AM Sangaji serta Jalan Kusumanegara. Lika-liku dokumen perizinan dari proses pengajuan, penolakan, hingga akhirnya terbit IMB, seharusnya tercatat dengan baik.

Jika selama pengusutan ditemukan unsur yang diduga melanggar aturan, maka bisa memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Sebaliknya, jika semua proses sudah sesuai kaidah dan tidak ada pelanggaran, tentunya aparatur dapat bekerja dengan nyaman dan profesional.

"Tentu semua tergantung KPK. Apakah akan berhenti pada kasus Royal Kedhaton atau merambah ke yang lain. Bukan tidak mungkin juga jumlah tersangka bisa bertambah, tergantung hasil pengembangan," katanya.

Selain itu, dirinya juga berharap ada penguatan untuk mendukung kinerja Sat Pol PP. Hal ini karena pada sistem perizinan berbasis online melalui OSS, maka rezim saat ini ialah fungsi penegakan. Masyarakat bisa leluasa mengajukan izin melalui OSS hingga mendapatkan tanda bukti untuk memulai usahanya. Jadi petugas Sat Pol PP yang harus bekerja ekstra untuk mengecek berkas perizinannya apakah sesuai dengan usaha yang dijalankan.

"Iklim investasi bagi masyarakat itu akan tercipta manakala ada kepastian hukum dan aturan," ujarnya. (Dhi)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB